Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Harga Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 per MT Bulan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Harga Menguat Lagi, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 per MT Bulan Ini

Ilustrasi. Petani memindahkan kelapa sawit yang baru dipanen di Nagari Katapiang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (2/9/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) mengalami penguatan sehingga berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan harga referensi CPO periode 1-30 September 2024 mencapai US$839,53 per metric ton (MT), naik 2,32% dari bulan sebelumnya US$820,11 per MT. Dari harga referensi itu, tarif bea keluar atas ekspor CPO ditetapkan US$52 per MT.

"Saat ini, harga CPO meningkat menjauhi ambang batas US$680 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$52 per MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$90 per MT untuk periode 1-30 September 2024," katanya, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Isy menuturkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Dalam PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$52/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-30 September 2024.

Berdasarkan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal dikenai bea keluar. Adapun revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Dia menjelaskan peningkatan harga referensi CPO tersebut dipengaruhi peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai. Selain itu, terjadi pula peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.

Baca Juga: Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

"Dalam hal ini, ada penurunan produksi di Malaysia," ujarnya.

Isy menambahkan sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Juli - 24 Agustus 2024 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$804,96/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$874,1/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$970,41/MT.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Baca Juga: Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?

Berdasarkan ketentuan tersebut, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO adalah US$839,53/MT. Penetapan ini juga tercantum dalam Kemendag 1204/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode September 2024. (rig)

Baca Juga: Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif bea keluar, CPO, minyak kelapa sawit, harga CPO, kemendag, ekspor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Tak Ada Impor, Mentan Optimistis Target Swasembada Beras Terwujud

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025