Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

A+
A-
19
A+
A-
19
Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Ilustrasi.

PASCATERBITNYA PMK 15/2025, proses bisnis pemeriksaan pajak berubah. Salah satu aspek yang diatur dalam PMK tersebut adalah pembahasan temuan sementara. Aspek ini disebut-sebut bertujuan untuk menekan tingkat kekalahan otoritas dalam sengketa di Pengadilan Pajak.

Sesuai dengan Pasal 1 PMK 15/2025, pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pembahasan temuan sementara merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan pemeriksa pajak saat pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pembahasan temuan sementara dilakukan melalui penyampaian panggilan pembahasan temuan sementara kepada wajib pajak dilampiri dengan daftar temuan sementara.

Baca Juga: Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

“Pembahasan temuan sementara dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PMK 15/2025.

Terkait dengan pembahasan temuan sementara, berdasarkan pada Pasal 8 PMK 15/2025, wajib pajak berhak:

  • menghadiri pembahasan temuan sementara;
  • memperlihatkan, menyampaikan, dan/atau memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk data elektronik dalam rangka pembahasan temuan sementara; dan
  • menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam rangka pembahasan temuan sementara.

Adapun salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah hak wajib pajak di atas tidak berlaku jika pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe pemeriksaan spesifik.

Baca Juga: Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

Sesuai dengan Pasal 17 PMK 15/2025, Dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, wajib pajak diberikan kesempatan untuk:

  • memberikan dan memperlihatkan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk data elektronik;
  • memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk data elektronik, yang dipinjam atau diminta berdasarkan surat permintaan, yang berada di pihak ketiga dan belum diperoleh wajib pajak; dan
  • menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dengan menyampaikan surat penunjukan saksi, ahli, atau pihak ketiga oleh wajib pajak

Adanya ketentuan pembahasan temuan sementara menjadikan PMK 15/2025 juga sebagai penanda era baru pemeriksaan pajak dan transfer pricing. Terlebih, ada pemangkasan jangka waktu pemeriksaan yang turut berpotensi memunculkan sengketa jika wajib pajak tidak setuju dengan hasilnya.

Dalam situasi tersebut, wajib pajak perlu strategi baru dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Terlebih, seperti yang diulas dalam Lexology In-Depth: Tax Disputes and Litigation edisi ke-13, otoritas juga berupaya meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang


Dengan adanya era baru pemeriksaan pajak ini, DDTC Academy exclusive seminar bertajuk Strategi Baru Hadapi Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing Pascaterbitnya PMK 15/2025. Acara digelar DDTC Academy secara hybrid pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 09.30-15.30 WIB.

Untuk offline, peserta akan langsung mengikuti exclusive seminar di Menara DDTC, Jakarta. Untuk online, peserta dapat mengikuti acara melalui Zoom. Adapun pemateri seminar merupakan para profesional DDTC yang telah berpengalaman pada bidang litigasi.

Baca Juga: Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Acara dibagi menjadi 2 sesi. Pada sesi 1, Senior Manager of DDTC Consulting Khisi Armaya Dhora dan Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyi akan membawakan materi pemeriksaan pajak dan poin-poin penting yang perlu diantisipasi pascaterbitnya PMK 15/2025. Mereka juga akan mengulas tax control framework.

Pada sesi 2, Senior Manager of DDTC Consulting Cindy Kikhonia Febby serta Senior Manager of DDTC Consulting Veronica Kusumawardani akan menyampaikan materi terkait dengan pemeriksaan pajak menyangkut transfer pricing pascaterbitnya PMK 15/2025. Keduanya juga akan mengulas tren sengketa transfer pricing.

Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut Offline di Menara DDTC atau Online melalui Zoom.

Baca Juga: Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, seminar pajak, pemeriksaan pajak, transfer pricing, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 10:20 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Gandeng DDTC, UTM Adakan Kuliah Tamu Bahas Isu Transfer Pricing

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEUANGAN NEGARA

SAL Akhir 2024 Capai Rp457 T, Bisa Dipakai untuk Pembiayaan APBN 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:07 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Juni 2025 Capai 1,87 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Kopi

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BULELENG

Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:00 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang RI Surplus US$15,38 Miliar sepanjang Januari-Mei 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN GUNUNG MAS

Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:00 WIB
PP 28/2025

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:42 WIB
KMK 2/MK/EF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025