Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

A+
A-
12
A+
A-
12
Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

DOKUMENTASI transfer pricing (TP Doc) yang kuat atau berkualitas baik dapat membantu mengurangi sengketa dengan otoritas pajak. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya memandang TP Doc sebagai sebagai garis pertahanan pertama jika terjadi pemeriksaan pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh 2 profesional DDTC dalam publikasi internasional In-Depth Transfer Pricing Edition 9. Publikasi ulasan rezim transfer pricing 7 negara itu dirilis Law Business Research, platform publikasi ilmiah yang berbasis di London, UK.

Secara khusus, dalam publikasi itu, profesional DDTC menyebut salah satu perubahan besar yang diterapkan dalam pemeriksaan pajak adalah fokus otoritas pada kebijakan penetapan harga antarperusahaan (pendekatan ex-ante).

Baca Juga: Rasio Perpajakan Disepakati Hanya 10,08% hingga 10,54% PDB pada 2026

“[Jadi, pendekatan otoritas dalam pemeriksaan pajak] bukan hanya menguji prinsip kewajaran (arm’s length principle) setelah transaksi terjadi,” bunyi penggalan ulasan kedua profesional DDTC dalam publikasi tersebut.

Dengan demikian, TP Doc yang dibuat harus menunjukkan bahwa wajib pajak yang bersangkutan telah melaksanakan pendokumentasian sejak saat terjadinya suatu transaksi afiliasi. Hal ini untuk membuktikan telah digunakannya pendekatan ex-ante sesuai dengan PMK 172/2023.

Agar kewajiban pembuatan TP Doc dengan pendekatan ex-ante benar-benar terlaksana, wajib pajak perlu memiliki framework dan policy dalam menetapkan harga transfer atas suatu transaksi afiliasi. Salah satu aspek yang krusial untuk memastikan TP Doc kuat adalah analisis transfer pricing yang tepat.

Baca Juga: WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo


Melihat krusialnya peran TP Doc, DDTC Academy juga menggelar practical course bertajuk Transfer Pricing Documentation (TP Doc): Simulasi Beberapa Analisis Transfer Pricing, Memitigasi Risiko Pajak. Acara akan digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC.

Practical course ini juga sangat penting dan relevan mengingat TP Doc sebagai rujukan utama, termasuk saat proses pemeriksaan hingga sengketa pajak. Pemateri dalam acara ini telah berpengalaman dalam bidang transfer pricing, yakni Assistant Manager DDTC of Consulting Verawaty dan Specialist of DDTC Consulting Shihab Fatahillah.

Baca Juga: Sertifikat USKP Periode I/2025 Sudah Dikirim ke Email Peserta

Pelatihan berbasis pemahaman konseptual dan simulasi praktik menjadi penting. Dengan pemahaman fundamental, perusahaan dapat menyikapi tantangan nyata terkait transfer pricing. Simulasi praktik membantu pemahaman teknis penyusunan TP Doc, terutama menyangkut analisis transfer pricing.

Sebagai informasi kembali, DDTC juga kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Selain itu, lembaga kredibel yang berbasis di London, UK, tersebut juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.

Simulasi praktik membantu pemahaman teknis penyusunan TP Doc, terutama menyangkut analisis transfer pricing. Daftar sekarang di sini melalui situs web DDTC Academy. Jangan sampai terlewat karena puluhan peserta sudah mendaftar.

Baca Juga: Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, practical course, pajak, transfer pricing documentation, TP Doc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:30 WIB
PIAGAM WAJIB PAJAK

WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Sertifikat USKP Periode I/2025 Sudah Dikirim ke Email Peserta

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:00 WIB
YUNANI

Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:30 WIB
PERTAPSI

Akademisi Punya Peran Dorong Literasi dan Kepatuhan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Tarif 19%, DPR Ingatkan Risiko Penurunan Ekspor dan PHK

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:36 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo: Taxpayers Charter Wajib Jadi Acuan Kerja Seluruh Pegawai DJP

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Mau Daftar USKP? Simak Cara Pendaftaran dan Sederet Syaratnya

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan Freelance atau Pekerja Lepas

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)