Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

A+
A-
8
A+
A-
8
Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

DOKUMENTASI transfer pricing (TP Doc) yang kuat atau berkualitas baik dapat membantu mengurangi sengketa dengan otoritas pajak. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya memandang TP Doc sebagai sebagai garis pertahanan pertama jika terjadi pemeriksaan pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh 2 profesional DDTC dalam publikasi internasional In-Depth Transfer Pricing Edition 9. Publikasi ulasan rezim transfer pricing 7 negara itu dirilis Law Business Research, platform publikasi ilmiah yang berbasis di London, UK.

Secara khusus, dalam publikasi itu, profesional DDTC menyebut salah satu perubahan besar yang diterapkan dalam pemeriksaan pajak adalah fokus otoritas pada kebijakan penetapan harga antarperusahaan (pendekatan ex-ante).

Baca Juga: Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

“[Jadi, pendekatan otoritas dalam pemeriksaan pajak] bukan hanya menguji prinsip kewajaran (arm’s length principle) setelah transaksi terjadi,” bunyi penggalan ulasan kedua profesional DDTC dalam publikasi tersebut.

Dengan demikian, TP Doc yang dibuat harus menunjukkan bahwa wajib pajak yang bersangkutan telah melaksanakan pendokumentasian sejak saat terjadinya suatu transaksi afiliasi. Hal ini untuk membuktikan telah digunakannya pendekatan ex-ante sesuai dengan PMK 172/2023.

Agar kewajiban pembuatan TP Doc dengan pendekatan ex-ante benar-benar terlaksana, wajib pajak perlu memiliki framework dan policy dalam menetapkan harga transfer atas suatu transaksi afiliasi. Salah satu aspek yang krusial untuk memastikan TP Doc kuat adalah analisis transfer pricing yang tepat.

Baca Juga: Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah


Melihat krusialnya peran TP Doc, DDTC Academy juga menggelar practical course bertajuk Transfer Pricing Documentation (TP Doc): Simulasi Beberapa Analisis Transfer Pricing, Memitigasi Risiko Pajak. Acara akan digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC.

Practical course ini juga sangat penting dan relevan mengingat TP Doc sebagai rujukan utama, termasuk saat proses pemeriksaan hingga sengketa pajak. Pemateri dalam acara ini telah berpengalaman dalam bidang transfer pricing, yakni Assistant Manager DDTC of Consulting Verawaty dan Specialist of DDTC Consulting Shihab Fatahillah.

Baca Juga: Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Pelatihan berbasis pemahaman konseptual dan simulasi praktik menjadi penting. Dengan pemahaman fundamental, perusahaan dapat menyikapi tantangan nyata terkait transfer pricing. Simulasi praktik membantu pemahaman teknis penyusunan TP Doc, terutama menyangkut analisis transfer pricing.

Sebagai informasi kembali, DDTC juga kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Selain itu, lembaga kredibel yang berbasis di London, UK, tersebut juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.

Simulasi praktik membantu pemahaman teknis penyusunan TP Doc, terutama menyangkut analisis transfer pricing. Daftar sekarang di sini melalui situs web DDTC Academy. Jangan sampai terlewat karena puluhan peserta sudah mendaftar.

Baca Juga: Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, practical course, pajak, transfer pricing documentation, TP Doc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:00 WIB
KP2KP PINRANG

Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

berita pilihan

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

Senin, 09 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Mohon Perusahaan Jasa Titipan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 09 Juni 2025 | 13:33 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Senin, 09 Juni 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (6)

Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Senin, 09 Juni 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Tetapkan 14 Perusahaan yang Wajib Pungut Pajak BBM Kendaraan

Senin, 09 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Jasa Pelayanan Sosial Tertentu yang Dibebaskan dari PPN

Senin, 09 Juni 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata