Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

A+
A-
12
A+
A-
12
Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

DOKUMENTASI transfer pricing (TP Doc) yang kuat atau berkualitas baik dapat membantu mengurangi sengketa dengan otoritas pajak. Oleh karena itu, wajib pajak sebaiknya memandang TP Doc sebagai sebagai garis pertahanan pertama jika terjadi pemeriksaan pajak.

Hal tersebut diungkapkan oleh 2 profesional DDTC dalam publikasi internasional In-Depth Transfer Pricing Edition 9. Publikasi ulasan rezim transfer pricing 7 negara itu dirilis Law Business Research, platform publikasi ilmiah yang berbasis di London, UK.

Secara khusus, dalam publikasi itu, profesional DDTC menyebut salah satu perubahan besar yang diterapkan dalam pemeriksaan pajak adalah fokus otoritas pada kebijakan penetapan harga antarperusahaan (pendekatan ex-ante).

Baca Juga: Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

“[Jadi, pendekatan otoritas dalam pemeriksaan pajak] bukan hanya menguji prinsip kewajaran (arm’s length principle) setelah transaksi terjadi,” bunyi penggalan ulasan kedua profesional DDTC dalam publikasi tersebut.

Dengan demikian, TP Doc yang dibuat harus menunjukkan bahwa wajib pajak yang bersangkutan telah melaksanakan pendokumentasian sejak saat terjadinya suatu transaksi afiliasi. Hal ini untuk membuktikan telah digunakannya pendekatan ex-ante sesuai dengan PMK 172/2023.

Agar kewajiban pembuatan TP Doc dengan pendekatan ex-ante benar-benar terlaksana, wajib pajak perlu memiliki framework dan policy dalam menetapkan harga transfer atas suatu transaksi afiliasi. Salah satu aspek yang krusial untuk memastikan TP Doc kuat adalah analisis transfer pricing yang tepat.

Baca Juga: Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi


Melihat krusialnya peran TP Doc, DDTC Academy juga menggelar practical course bertajuk Transfer Pricing Documentation (TP Doc): Simulasi Beberapa Analisis Transfer Pricing, Memitigasi Risiko Pajak. Acara akan digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC.

Practical course ini juga sangat penting dan relevan mengingat TP Doc sebagai rujukan utama, termasuk saat proses pemeriksaan hingga sengketa pajak. Pemateri dalam acara ini telah berpengalaman dalam bidang transfer pricing, yakni Assistant Manager DDTC of Consulting Verawaty dan Specialist of DDTC Consulting Shihab Fatahillah.

Baca Juga: Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Pelatihan berbasis pemahaman konseptual dan simulasi praktik menjadi penting. Dengan pemahaman fundamental, perusahaan dapat menyikapi tantangan nyata terkait transfer pricing. Simulasi praktik membantu pemahaman teknis penyusunan TP Doc, terutama menyangkut analisis transfer pricing.

Sebagai informasi kembali, DDTC juga kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Selain itu, lembaga kredibel yang berbasis di London, UK, tersebut juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.

Simulasi praktik membantu pemahaman teknis penyusunan TP Doc, terutama menyangkut analisis transfer pricing. Daftar sekarang di sini melalui situs web DDTC Academy. Jangan sampai terlewat karena puluhan peserta sudah mendaftar.

Baca Juga: Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, practical course, pajak, transfer pricing documentation, TP Doc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 14:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Simak! Begini Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri

Senin, 30 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

Senin, 30 Juni 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KARANGANYAR

Sambut HUT Ke-80 RI, Pemda Gelar Pemutihan untuk Beberapa Jenis Pajak

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:07 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Juni 2025 Capai 1,87 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Kopi

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BULELENG

Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:00 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Neraca Dagang RI Surplus US$15,38 Miliar sepanjang Januari-Mei 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN GUNUNG MAS

Setoran Pajak Tak Optimal, Pemda Didorong Libatkan Kejaksaan

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:00 WIB
PP 28/2025

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:42 WIB
KMK 2/MK/EF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025