Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

A+
A-
5
A+
A-
5
Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

SELAIN 'kurang' atau 'lebih bayar', rangkaian proses pemeriksaan juga dapat berujung pada terbitnya surat ketetapan pajak nihil (SKPN). Adapun SKPN adalah SKP yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Ketentuan mengenai SPKN di antaranya tercantum dalam Pasal 17A ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan pasal tersebut, SKPN diterbitkan untuk:

  1. Pajak Penghasilan (PPh), apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang, dan tidak ada kredit pajak. Apabila terdapat pajak yang dipungut oleh pemungut PPN, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan mengurangkan jumlah pajak keluaran dengan pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut; atau
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.

Perincian tata cara penerbitan SKPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK 80/2023). Berdasarkan PMK 80/2023, penerbitan SKPN merupakan wewenang direktur jenderal (dirjen) pajak.

Baca Juga: Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Adapun dirjen pajak dapat menerbitkan SKPN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Kendati demikian, dirjen pajak dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SKPN dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan DJP.

PMK 80/2023 juga menegaskan DJP menerbitkan SKPN setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal:

  1. jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang; atau
  2. pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

Dengan demikian, tidak ada kekurangan pajak yang perlu dibayar atau kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang bersangkutan alias nihil. Kendati nihil, wajib pajak tetap perlu cermat dalam mengamati penghitungan pajak yang dituangkan pada SKPN.

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Sebab, apabila wajib pajak tidak sependapat dengan materi atau isi yang dituangkan dalam SKPN maka bisa mengajukan keberatan. Maksud materi dan isi tersebut seperti jumlah rugi, jumlah besarnya pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak.

Selain itu, seperti halnya SKP lain, wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan pembetulan atau pembatalan SKPN. Permohonan pembetulan SKPN dapat diajukan apabila ada kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun, sifat kesalahan atau kekeliruan yang diajukan pembetulan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak. Adapun pembetulan SKPN juga bisa dilaksanakan secara jabatan.

Baca Juga: Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Sementara itu, wajib pajak juga dapat mengajukan pembatalan apabila SKPN tersebut terbit dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Namun, dalam hal wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan pembatalan SKPKB wajib pajak tidak dapat dipertimbangkan. (sap)

Baca Juga: Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pemeriksaan pajak, ketetapan pajak, SKP, Surat Ketetapan Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 14:30 WIB
USKP PERIODE I/2025

Peserta USKP Wajib Ikuti Briefing Sebelum Ujian, Ini Jadwalnya

Senin, 19 Mei 2025 | 08:15 WIB
MATERI USKP I/2025

Persiapkan USKP B Topik PPN! Ini Materi Belajar Lengkap untuk Anda

Minggu, 18 Mei 2025 | 13:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Peserta USKP Harus Ikut Ujian, Ini Konsekuensinya Kalau Tidak Hadir

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:25 WIB
MATERI USKP I/2025

Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda