Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

A+
A-
0
A+
A-
0
Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Ilustrasi. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar baliho tanpa izin. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU

BARITO TIMUR, DDTCNews - Pemkab Barito Timur, Kalimantan Tengah mencopot puluhan reklame liar yang tidak memiliki izin dan tidak membayarkan pajak ke kas daerah.

Kasubbid Pendataan dan Pelayanan Pajak Daerah Bapenda Barito Timur Aruniadi mengatakan kegiatan pencopotan reklame tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menertibkan ruang publik.

"Reklame yang tidak berizin jelas melanggar ketentuan dan berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah," katanya, dikutip pada Minggu (15/6/2025).

Baca Juga: Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Aruniadi menuturkan Bapenda bekerja sama dengan Satpol PP dalam menertibkan puluhan reklame liar. Adapun papan reklame yang dicopot tersebut tersebar di Kecamatan Tamiang Layang.

Dia menambahkan petugas Bapenda juga telah melayangkan surat pemberitahuan mengenai jatuh tempo izin reklame dan kewajiban membayar pajak reklame kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak mengabaikan tindakan persuasif itu.

Selain melakukan penindakan, petugas memberikan sosialisasi secara langsung. Kemudian, petugas juga membuka layanan on-site yang bertujuan memudahkan wajib pajak membayar pajak reklame dan melakukan proses perizinan.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Aruniadi menegaskan keberadaan reklame ilegal melanggar aturan tata ruang dan merugikan daerah dari sisi pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, penindakan papan reklame menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

"Kami ingin masyarakat tahu bahwa membayar pajak reklame tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah," ujarnya seperti dilansir kalamanthana.id. (rig)

Baca Juga: Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten barito timur, pajak, pajak daerah, pajak reklame, reklame liar, pendapatan asli daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan