Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

A+
A-
0
A+
A-
0
PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. 11/PJ/2025 turut mengatur ketentuan terkait dengan pembuatan faktur pajak dalam keadaan kahar.

Merujuk pada Pasal 61 ayat (1) PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diperkenankan untuk membuat faktur pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dalam hal terjadi keadaan kahar yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur.

“Keadaan kahar…yaitu suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya yang meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial, yang ditetapkan oleh dirjen pajak,” bunyi pasal 61 ayat (3), dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Faktur pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PER-11/PJ/2025.

Format dan tata cara penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP) dalam faktur pajak dalam bentuk formulir kertas sama dengan format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D, kecuali ditetapkan lain oleh dirjen pajak.

Faktur pajak dalam bentuk formulir kertas dibuat paling sedikit untuk:

Baca Juga: Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax
  1. pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima JKP; dan
  2. arsip PKP yang membuat faktur pajak.

Lebih lanjut, jika terjadi keadaan kahar dan terhadap faktur pajak perlu dilakukan pembetulan atau penggantian maka faktur pajak pengganti dibuat dalam bentuk formulir kertas.

Dalam hal keadaan kahar ditetapkan telah berakhir oleh dirjen pajak, data faktur pajak dalam bentuk formulir kertas seperti dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (6) wajib direkam dan diunggah ke DJP oleh PKP menggunakan modul e-Faktur untuk memperoleh persetujuan dari DJP.

Jangka waktu perekaman dan pengunggahan faktur pajak dalam bentuk formulir kertas tersebut ditetapkan oleh dirjen pajak.

Baca Juga: Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Selanjutnya, dalam hal terjadi keadaan kahar dan terhadap faktur pajak perlu dilakukan pembatalan, pembatalan faktur pajak direkam pada modul e-Faktur pada saat keadaan kahar ditetapkan telah berakhir oleh dirjen pajak.

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai batas waktu mengunggah e-Faktur ke DJP dan memperoleh persetujuan dari DJ paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan kahar. (rig)

Baca Juga: SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax system, coretax, faktur pajak, keadaan kahar, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan