PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. 11/PJ/2025 turut mengatur ketentuan terkait dengan pembuatan faktur pajak dalam keadaan kahar.
Merujuk pada Pasal 61 ayat (1) PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diperkenankan untuk membuat faktur pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dalam hal terjadi keadaan kahar yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur.
“Keadaan kahar…yaitu suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya yang meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial, yang ditetapkan oleh dirjen pajak,” bunyi pasal 61 ayat (3), dikutip pada Senin (16/6/2025).
Faktur pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PER-11/PJ/2025.
Format dan tata cara penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP) dalam faktur pajak dalam bentuk formulir kertas sama dengan format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D, kecuali ditetapkan lain oleh dirjen pajak.
Faktur pajak dalam bentuk formulir kertas dibuat paling sedikit untuk:
- pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima JKP; dan
- arsip PKP yang membuat faktur pajak.
Lebih lanjut, jika terjadi keadaan kahar dan terhadap faktur pajak perlu dilakukan pembetulan atau penggantian maka faktur pajak pengganti dibuat dalam bentuk formulir kertas.
Dalam hal keadaan kahar ditetapkan telah berakhir oleh dirjen pajak, data faktur pajak dalam bentuk formulir kertas seperti dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (6) wajib direkam dan diunggah ke DJP oleh PKP menggunakan modul e-Faktur untuk memperoleh persetujuan dari DJP.
Jangka waktu perekaman dan pengunggahan faktur pajak dalam bentuk formulir kertas tersebut ditetapkan oleh dirjen pajak.
Selanjutnya, dalam hal terjadi keadaan kahar dan terhadap faktur pajak perlu dilakukan pembatalan, pembatalan faktur pajak direkam pada modul e-Faktur pada saat keadaan kahar ditetapkan telah berakhir oleh dirjen pajak.
Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai batas waktu mengunggah e-Faktur ke DJP dan memperoleh persetujuan dari DJ paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan kahar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.