Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

A+
A-
7
A+
A-
7
DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang memerinci mekanisme pengawasan dalam rangka pengadministrasian pengusaha kena pajak (PKP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (16/6/2025).

Secara umum, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan dalam rangka pengadministrasian PKP dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP. Pengujian dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, ataupun tempat kegiatan usaha PKP.

"Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP ... dilakukan kepada PKP dengan kriteria sebagai berikut: PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP; PKP yang dilakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar berdasarkan surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2); dan/atau PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya," bunyi Pasal 56 ayat (3) PER-7/PJ/2025.

Baca Juga: Aturan Faktur Pajak Eceran atas BKP/JKP yang Dapat Fasilitas PPN DTP

Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP dilakukan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, ataupun tempat kegiatan usaha PKP guna menguji kesesuaian lokasi usaha dan kegiatan usaha PKP dengan data yang disampaikan oleh PKP ketika mengajukan permohonan pengukuhan PKP.

Pengujian terhadap PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP dan PKP yang baru berpindah tempat wajib pajak terdaftar berdasarkan surat pindah dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pengukuhan atau tanggal surat pindah.

PER-7/PJ/2025 telah ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal tersebut.

Baca Juga: Kewajiban WP untuk Mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha

Dalam ketentuan peralihan dari PER-7/PJ/2025, disebutkan dalam hal PKP baru memulai kewajiban sebagai PKP baru atau memindah tempat wajib pajak terdaftar sejak 1 Januari sampai dengan berlakunya PER-7/PJ/2025, pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 PER-7/PJ/2025 dilakukan maksimal 3 bulan sejak berlakunya PER-7/PJ/2025.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP berdasarkan UU PPN. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Pengusaha perlu melaporkan usahanya di KPP tempat pengusaha terdaftar sebagai wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, tempat wajib pajak terdaftar adalah tempat tinggal. Bagi wajib pajak badan, tempat wajib pajak terdaftar adalah tempat kedudukan.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Selain pengawasan PKP, terdapat pembahasan mengenai kriteria dan syarat penetapan wajib pajak nonaktif serta kriteria wajib pajak yang bisa ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Selain itu, ada pula pembahasan mengenai perbaikan coretax administration system dan dukungan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Perincian Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Melalui PER-7/PJ/2025, DJP juga memerinci kriteria penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan. Merujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi salah satu di antara 8 kriteria.

Sesuai dengan ketentuan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menetapkan wajib pajak nonaktif (dulu disebut wajib pajak nonefektif) berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Baca Juga: Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

"Wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP," bunyi Pasal 1 angka 20 PER-7/PJ/2025. (DDTCNews)

Kriteria WP yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

PER-7/PJ/2025 turut mengatur kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemungut bea meterai merupakan wajib pajak dengan kriteria antara lain memfasilitasi penerbitan surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro. Wajib pajak yang menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun juga dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Baca Juga: Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Selain itu, wajib pajak juga dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai jika menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen berupa surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan/atau dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta. (DDTCNews)

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) berpandangan coretax system baru akan berfungsi dengan baik dalam 1 atau 2 tahun mendatang.

Kepala DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan coretax system merupakan bagian dari program digitalisasi nasional yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,5%. Namun, masih dibutuhkan waktu untuk memperbaiki berbagai berbagai kendala pada sistem baru tersebut.

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

"Saya percaya coretax akan berfungsi dengan baik dalam 1 atau 2 tahun. Ini dapat membantu sekitar 1,5% terhadap pertumbuhan ekonomi kita," ujar Luhut. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, CNBC Indonesia)

Coretax System untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga kembali meminta jajarannya di DJP untuk segera memperbaiki semua kendala dalam penerapan coretax system. Hal itu disampaikan dalam pelantikan pejabat eselon II Kemenkeu, pekan lalu.

Sri Mulyani mengatakan perbaikan coretax system diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dengan perbaikan tersebut, dia berharap coretax system mampu memberikan kemudahan administrasi perpajakan, baik bagi fiskus maupun wajib pajak.

Baca Juga: Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

"Perbaiki sistem coretax yang sedang kita bangun. Jalankan dan yakinkan bisa berfungsi untuk melayani wajib pajak secara mudah dan mampu untuk mengumpulkan penerimaan pajak secara efisien, akuntabel, dan adil," katanya. (DDTCNews)

Publik Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Litbang Kompas merilis hasil survei mengenai pandangan publik terhadap RUU Perampasan Aset.

Dari jajak pendapat yang dilaksanakan pada 19-22 Mei 2025, hanya sekitar 23% responden yang mengetahui RUU ini. Hal ini mengindikasikan sosialisasi mengenai RUU tersebut masih rendah.

Baca Juga: Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Meski demikian, publik tidak ingin wacana RUU Perampasan Aset terus menguap. Sebanyak 92,5% responden berharap RUU tersebut segera disetujui DPR. (Kompas)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, PMK 81/2024, PKP, pengawasan PKP, pengukuhan PKP, coretax, bea meterai, administrasi pajak, RUU Perampasan Aset

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Atur Ketentuan soal Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Simak! PER-7/PJ/2025 Atur Kepemilikan NPWP untuk Wanita Kawin

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Senin, 16 Juni 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pacu Setoran Pajak Kendaraan, Pemda dan Satlantas Gencarkan Razia

Senin, 16 Juni 2025 | 14:00 WIB
KOTA YOGYAKARTA

Tak Bayar Pajak, Homestay Dituding Jadi Penyebab Okupansi Hotel Rendah

Senin, 16 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penetapan OVNI Diyakini Naikkan Produktivitas Industri dan Investasi

Senin, 16 Juni 2025 | 12:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara, Sudah Kerja 6 Bulan

Senin, 16 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDUNG

Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

Senin, 16 Juni 2025 | 12:07 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

‘Pajak Diperlukan untuk Menjamin Kesejahteraan Rakyat’