Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

A+
A-
11
A+
A-
11
DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang memerinci mekanisme pengawasan dalam rangka pengadministrasian pengusaha kena pajak (PKP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (16/6/2025).

Secara umum, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan dalam rangka pengadministrasian PKP dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP. Pengujian dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, ataupun tempat kegiatan usaha PKP.

"Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai PKP ... dilakukan kepada PKP dengan kriteria sebagai berikut: PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP; PKP yang dilakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar berdasarkan surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2); dan/atau PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya," bunyi Pasal 56 ayat (3) PER-7/PJ/2025.

Baca Juga: Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif PKP dilakukan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, ataupun tempat kegiatan usaha PKP guna menguji kesesuaian lokasi usaha dan kegiatan usaha PKP dengan data yang disampaikan oleh PKP ketika mengajukan permohonan pengukuhan PKP.

Pengujian terhadap PKP yang baru memulai kewajiban sebagai PKP dan PKP yang baru berpindah tempat wajib pajak terdaftar berdasarkan surat pindah dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pengukuhan atau tanggal surat pindah.

PER-7/PJ/2025 telah ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal tersebut.

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Dalam ketentuan peralihan dari PER-7/PJ/2025, disebutkan dalam hal PKP baru memulai kewajiban sebagai PKP baru atau memindah tempat wajib pajak terdaftar sejak 1 Januari sampai dengan berlakunya PER-7/PJ/2025, pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 PER-7/PJ/2025 dilakukan maksimal 3 bulan sejak berlakunya PER-7/PJ/2025.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP berdasarkan UU PPN. Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Pengusaha perlu melaporkan usahanya di KPP tempat pengusaha terdaftar sebagai wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, tempat wajib pajak terdaftar adalah tempat tinggal. Bagi wajib pajak badan, tempat wajib pajak terdaftar adalah tempat kedudukan.

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Selain pengawasan PKP, terdapat pembahasan mengenai kriteria dan syarat penetapan wajib pajak nonaktif serta kriteria wajib pajak yang bisa ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Selain itu, ada pula pembahasan mengenai perbaikan coretax administration system dan dukungan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Perincian Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Melalui PER-7/PJ/2025, DJP juga memerinci kriteria penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan. Merujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi salah satu di antara 8 kriteria.

Sesuai dengan ketentuan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menetapkan wajib pajak nonaktif (dulu disebut wajib pajak nonefektif) berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Baca Juga: WP Tak Perlu Bingung, Jatuh Tempo Bayar Pajak Kini Sudah Diseragamkan

"Wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP," bunyi Pasal 1 angka 20 PER-7/PJ/2025. (DDTCNews)

Kriteria WP yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

PER-7/PJ/2025 turut mengatur kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemungut bea meterai merupakan wajib pajak dengan kriteria antara lain memfasilitasi penerbitan surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro. Wajib pajak yang menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun juga dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Baca Juga: Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Selain itu, wajib pajak juga dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai jika menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen berupa surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan/atau dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta. (DDTCNews)

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) berpandangan coretax system baru akan berfungsi dengan baik dalam 1 atau 2 tahun mendatang.

Kepala DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan coretax system merupakan bagian dari program digitalisasi nasional yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,5%. Namun, masih dibutuhkan waktu untuk memperbaiki berbagai berbagai kendala pada sistem baru tersebut.

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

"Saya percaya coretax akan berfungsi dengan baik dalam 1 atau 2 tahun. Ini dapat membantu sekitar 1,5% terhadap pertumbuhan ekonomi kita," ujar Luhut. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, CNBC Indonesia)

Coretax System untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga kembali meminta jajarannya di DJP untuk segera memperbaiki semua kendala dalam penerapan coretax system. Hal itu disampaikan dalam pelantikan pejabat eselon II Kemenkeu, pekan lalu.

Sri Mulyani mengatakan perbaikan coretax system diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dengan perbaikan tersebut, dia berharap coretax system mampu memberikan kemudahan administrasi perpajakan, baik bagi fiskus maupun wajib pajak.

Baca Juga: Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

"Perbaiki sistem coretax yang sedang kita bangun. Jalankan dan yakinkan bisa berfungsi untuk melayani wajib pajak secara mudah dan mampu untuk mengumpulkan penerimaan pajak secara efisien, akuntabel, dan adil," katanya. (DDTCNews)

Publik Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Litbang Kompas merilis hasil survei mengenai pandangan publik terhadap RUU Perampasan Aset.

Dari jajak pendapat yang dilaksanakan pada 19-22 Mei 2025, hanya sekitar 23% responden yang mengetahui RUU ini. Hal ini mengindikasikan sosialisasi mengenai RUU tersebut masih rendah.

Baca Juga: Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Meski demikian, publik tidak ingin wacana RUU Perampasan Aset terus menguap. Sebanyak 92,5% responden berharap RUU tersebut segera disetujui DPR. (Kompas)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, PMK 81/2024, PKP, pengawasan PKP, pengukuhan PKP, coretax, bea meterai, administrasi pajak, RUU Perampasan Aset

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PLUIT

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Kebenaran Lokasi Calon PKP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Policy Firm of the Year di ITR Awards 2025

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Muluskan Negosiasi Tarif Trump, Apindo Beri 3 Saran kepada Pemerintah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan