Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

A+
A-
2
A+
A-
2
Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HP dan YD ke Kejaksaan.

HP selaku direktur utama PT SMJL dan YD selaku komisaris PT SMJL ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut pada masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2020.

"Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 20,49 miliar," tulis Kanwil DJP Kalselteng dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penanganan perkara pidana kali ini, Kanwil DJP Kalselteng mendapatkan dukungan dari Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan edukasi kepada para wajib pajak lainnya.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

Menurutnya, wajib pajak perlu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

"[Kami] mengucapkan terima kasih atas kerja sama Korwas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta seluruh pihak yang terkait sehingga upaya penegakan hukum ini berjalan dengan baik," kata Syamsinar. (rig)

Baca Juga: DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kalselteng, tindak pidana pajak, penegakan hukum, pajak, PPN, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan