Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HP dan YD ke Kejaksaan.
HP selaku direktur utama PT SMJL dan YD selaku komisaris PT SMJL ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut pada masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2020.
"Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 20,49 miliar," tulis Kanwil DJP Kalselteng dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (7/6/2025).
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, kedua tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Dalam proses penanganan perkara pidana kali ini, Kanwil DJP Kalselteng mendapatkan dukungan dari Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan edukasi kepada para wajib pajak lainnya.
Menurutnya, wajib pajak perlu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
"[Kami] mengucapkan terima kasih atas kerja sama Korwas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta seluruh pihak yang terkait sehingga upaya penegakan hukum ini berjalan dengan baik," kata Syamsinar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.