Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

A+
A-
25
A+
A-
25
Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak harus mencantumkan beberapa informasi mengenai penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.

Beberapa informasi yang perlu diisi, antara lain kode dan nomor seri faktur pajak, identitas pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang dan/atau jasa kena pajak, identitas pembeli barang dan/atau jasa kena pajak, hingga informasi soal barang dan/atau jasa kena pajak yang diserahkan.

Secara umum, pada kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan nama barang/jasa yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Namun, bagaimana jika pembayaran yang dilakukan dalam transaksi barang/jasa menggunakan sistem uang muka atau skema termin?

Baca Juga: Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa apabila pembayaran yang diterima PKP adalah uang muka, termin, atau angsuran maka informasi yang dituliskan pada faktur pajak juga ikut menyesuaikan.

Lampiran PER-11/PJ/2025 (halaman 285) tertulis contoh kasusnya. Misalnya, penerimaan uang muka senilai Rp1.000.000 untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual senilai Rp5.000.000.

Dengan demikian, kolom 'Nama Barang/Jasa Kena Pajak' diisi dengan 'Uang muka sebesar Rp1.000.000 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000'.

Baca Juga: Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Selanjutnya, pada saat dibuat faktur pajak atas pelunasan pembelian komputer merek ABC, kolom yang sama diisi dengan 'Pelunasan sebesar Rp4.000.000 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000'.

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 33 PER-11/PJ/2025, faktur pajak paling sedikit memuat informasi seperti nama; alamat, dan NPWP yang meneyrahkan barang/jasa; identitas pembeli barang/jasa, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan yang berhak menantangani faktur pajak.

Nah, selanjutnya, dalam Pasal 35 secara spesifik dijelaskan bahwa jenis barang/jasa harus disesuaikan dengan keterangan yang sebenarnya mengenai barang/jasa yang diserahkan.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Atur Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak untuk Turis Asing

Misalnya, PKP yang melakukan penyerahan barang berupa kendaraan, jenis barang yang diisikan wajib dilengkapi dengan informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan.

Lalu, PKP yang menyerahkan tanah dan/atau bangunan, jenis barang yang dicantumkan dalam faktur pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan.

Bagi PKP yang menyerahkan barang kena pajak di kawasan perdagangan bebas, keterangan jenis barang pada faktur pajak harus mencantumkan nama barang berikut kode harmonized system (HS) atau pos tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia. (sap)

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, NSFP, PER-11/PJ/2025, uang muka

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:30 WIB
KASUS PENGGELAPAN PAJAK

Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp7,34 M

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC dan Singapura Jalin Kerja Sama Halau Rokok Ilegal

Jum'at, 11 Juli 2025 | 12:00 WIB
PERPRES 68/2025

Anak Usaha BUMN Ditunjuk sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, Ini Alasannya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:25 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Policy Firm of the Year di ITR Awards 2025

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor