Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak harus mencantumkan beberapa informasi mengenai penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.

Beberapa informasi yang perlu diisi, antara lain kode dan nomor seri faktur pajak, identitas pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang dan/atau jasa kena pajak, identitas pembeli barang dan/atau jasa kena pajak, hingga informasi soal barang dan/atau jasa kena pajak yang diserahkan.

Secara umum, pada kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan nama barang/jasa yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Namun, bagaimana jika pembayaran yang dilakukan dalam transaksi barang/jasa menggunakan sistem uang muka atau skema termin?

Baca Juga: Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa apabila pembayaran yang diterima PKP adalah uang muka, termin, atau angsuran maka informasi yang dituliskan pada faktur pajak juga ikut menyesuaikan.

Lampiran PER-11/PJ/2025 (halaman 285) tertulis contoh kasusnya. Misalnya, penerimaan uang muka senilai Rp1.000.000 untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual senilai Rp5.000.000.

Dengan demikian, kolom 'Nama Barang/Jasa Kena Pajak' diisi dengan 'Uang muka sebesar Rp1.000.000 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000'.

Baca Juga: SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

Selanjutnya, pada saat dibuat faktur pajak atas pelunasan pembelian komputer merek ABC, kolom yang sama diisi dengan 'Pelunasan sebesar Rp4.000.000 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000'.

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 33 PER-11/PJ/2025, faktur pajak paling sedikit memuat informasi seperti nama; alamat, dan NPWP yang meneyrahkan barang/jasa; identitas pembeli barang/jasa, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan yang berhak menantangani faktur pajak.

Nah, selanjutnya, dalam Pasal 35 secara spesifik dijelaskan bahwa jenis barang/jasa harus disesuaikan dengan keterangan yang sebenarnya mengenai barang/jasa yang diserahkan.

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Misalnya, PKP yang melakukan penyerahan barang berupa kendaraan, jenis barang yang diisikan wajib dilengkapi dengan informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan.

Lalu, PKP yang menyerahkan tanah dan/atau bangunan, jenis barang yang dicantumkan dalam faktur pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan.

Bagi PKP yang menyerahkan barang kena pajak di kawasan perdagangan bebas, keterangan jenis barang pada faktur pajak harus mencantumkan nama barang berikut kode harmonized system (HS) atau pos tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia. (sap)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, NSFP, PER-11/PJ/2025, uang muka

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025