Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak harus mencantumkan beberapa informasi mengenai penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.
Beberapa informasi yang perlu diisi, antara lain kode dan nomor seri faktur pajak, identitas pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang dan/atau jasa kena pajak, identitas pembeli barang dan/atau jasa kena pajak, hingga informasi soal barang dan/atau jasa kena pajak yang diserahkan.
Secara umum, pada kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan nama barang/jasa yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Namun, bagaimana jika pembayaran yang dilakukan dalam transaksi barang/jasa menggunakan sistem uang muka atau skema termin?
Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa apabila pembayaran yang diterima PKP adalah uang muka, termin, atau angsuran maka informasi yang dituliskan pada faktur pajak juga ikut menyesuaikan.
Lampiran PER-11/PJ/2025 (halaman 285) tertulis contoh kasusnya. Misalnya, penerimaan uang muka senilai Rp1.000.000 untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual senilai Rp5.000.000.
Dengan demikian, kolom 'Nama Barang/Jasa Kena Pajak' diisi dengan 'Uang muka sebesar Rp1.000.000 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000'.
Selanjutnya, pada saat dibuat faktur pajak atas pelunasan pembelian komputer merek ABC, kolom yang sama diisi dengan 'Pelunasan sebesar Rp4.000.000 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000'.
Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 33 PER-11/PJ/2025, faktur pajak paling sedikit memuat informasi seperti nama; alamat, dan NPWP yang meneyrahkan barang/jasa; identitas pembeli barang/jasa, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan yang berhak menantangani faktur pajak.
Nah, selanjutnya, dalam Pasal 35 secara spesifik dijelaskan bahwa jenis barang/jasa harus disesuaikan dengan keterangan yang sebenarnya mengenai barang/jasa yang diserahkan.
Misalnya, PKP yang melakukan penyerahan barang berupa kendaraan, jenis barang yang diisikan wajib dilengkapi dengan informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan.
Lalu, PKP yang menyerahkan tanah dan/atau bangunan, jenis barang yang dicantumkan dalam faktur pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan.
Bagi PKP yang menyerahkan barang kena pajak di kawasan perdagangan bebas, keterangan jenis barang pada faktur pajak harus mencantumkan nama barang berikut kode harmonized system (HS) atau pos tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.