Gelapkan Pajak, Carlo Ancelotti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Carlo Ancelotti. (foto: therealchamps.com)
MADRID, DDTCNews - Pengadilan Madrid, Spanyol, akhirnya menjatuhkan vonis kepada pelatih tim nasional Brasil Carlo Ancelotti atas kasus penggelapan pajak.
Ancelotti dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar €386.000 atau sekitar Rp7,34 miliar. Dia dinyatakan bersalah karena tidak membayar pajak dengan benar ketika masih berkarier di Spanyol.
"Ancelotti tidak membayar pajak atas pendapatan hak citranya saat dia menjadi manajer Real Madrid pada tahun 2014," bunyi pernyataan pengadilan, dikutip pada Jumat (11/7/2025).
Walaupun dijatuhi 1 tahun penjara, Ancelotti tidak akan berada di penjara untuk menjalani hukumannya. Sebab berdasarkan hukum Spanyol, hukuman di bawah 2 tahun untuk kejahatan tanpa kekerasan jarang mengharuskan terdakwa tanpa catatan kriminal sebelumnya untuk menjalani hukuman penjara.
Kepada Ancelotti, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara hingga 4 tahun 9 bulan atas 2 tuduhan penggelapan pajak.
Mantan pelatih Chelsea dan Everton itu dituduh tidak membayar pajak sebesar €1 juta atas gajinya selama periode pertamanya melatih Real Madrid pada 2013 hingga 2015.
Pada Maret 2024, kejaksaan menuduh Ancelotti menggunakan perusahaan cangkang untuk menyembunyikan penghasilan sebenarnya. Jaksa menyebut Ancelotti menggunakan satu perusahaan yang tidak memiliki "aktivitas ekonomi nyata" di Virgin Islands sebagai bagian dari dugaan skema penggelapan pajak.
Dilansir espn.com, Ancelotti menjadi salah satu sosok di bidang sepak bola yang diselidiki oleh otoritas pajak Spanyol. Hal serupa juga sempat dialami oleh Cristiano Ronaldo dan Diego Costa, yang memilih menyelesaikan kasusnya di luar pengadilan dengan membayar denda dalam nominal besar.
Meski demikian, Mahkamah Agung pada 2023 tercatat pernah menguatkan pembebasan mantan pelatih Bayer Leverkusen dan kini pelatih Real Madrid, Xabi Alonso, juga atas kasus penggelapan pajak. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.