Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Petugas menurunkan barang dari pesawat di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/3/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.
JAKARTA, DDTCNews – Memasuki periode libur sekolah, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas tiket pesawat ekonomi. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/2025.
Mengacu pada PMK 36/2025, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa masih perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi…ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari penggantian,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 36/2025, dikutip pada Sabtu (7/6/2025).
Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
Perhitungan PPN atas jasa angkutan udara niaga ini dihitung sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Untuk memperjelas PMK 36/2025 pun telah memberikan contoh perhitungannya sebagaimana tercantum dalam dokumen lampiran.
Hal yang perlu diperhatikan adalah insentif PPN DTP diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 5 Juni 2025 sampai dengan 31 Juli 2025. Namun, insentif PPN DTP tidak berlaku untuk semua periode penerbangan melainkan hanya untuk periode penerbangan 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.
Artinya, masyarakat bisa memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 5 Juni 2025 – 31 Juli 2025 untuk penerbangan pada periode tersebut. Sementara itu, apabila masyarakat membeli tiket untuk penerbangan di atas 31 Juli maka tidak bisa mendapatkan insentif.
Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk menggerakan perekonomian nasional. Adapun PMK 36/2025 ini berlaku mulai 5 Juni 2025. Secara umum, PMK 36/2025 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:
- Pasal 1
Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 36/2025.
- Pasal 2
Pasal ini di antaranya mengatur besaran persentase PPN yang ditanggung pemerintah dan ditanggung penerima jasa. Ada pula pengaturan tata cara perhitungan serta menegaskan adanya contoh perhitungan dalam lampiran.
- Pasal 3
Pasal ini mengatur periode pembelian tiket pesawat dan periode penerbangan yang bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP.
- Pasal 4
Pasal ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa untuk membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN.
- Pasal 5
Pasal ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa untuk membuat daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
- Pasal 6
Pasal ini mengatur 3 kondisi yang membuat PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tidak ditanggung pemerintah.
- Pasal 7
Pasal ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 8
Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 36/2025, yaitu 5 Juni 2025.
Untuk melihat PMK 36/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.