Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Petugas menurunkan barang dari pesawat di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/3/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki periode libur sekolah, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas tiket pesawat ekonomi. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/2025.

Mengacu pada PMK 36/2025, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa masih perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi…ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari penggantian,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 36/2025, dikutip pada Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Perhitungan PPN atas jasa angkutan udara niaga ini dihitung sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Untuk memperjelas PMK 36/2025 pun telah memberikan contoh perhitungannya sebagaimana tercantum dalam dokumen lampiran.

Hal yang perlu diperhatikan adalah insentif PPN DTP diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 5 Juni 2025 sampai dengan 31 Juli 2025. Namun, insentif PPN DTP tidak berlaku untuk semua periode penerbangan melainkan hanya untuk periode penerbangan 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025.

Baca Juga: IMF Sarankan Negara Ini Kerek PPN hingga Terapkan PPh OP Progresif

Artinya, masyarakat bisa memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 5 Juni 2025 – 31 Juli 2025 untuk penerbangan pada periode tersebut. Sementara itu, apabila masyarakat membeli tiket untuk penerbangan di atas 31 Juli maka tidak bisa mendapatkan insentif.

Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk menggerakan perekonomian nasional. Adapun PMK 36/2025 ini berlaku mulai 5 Juni 2025. Secara umum, PMK 36/2025 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1

Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 36/2025.

Baca Juga: Diskon dan PPN DTP Tiket Berpotensi Dinikmati Lebih dari 10 Juta Orang
  • Pasal 2

Pasal ini di antaranya mengatur besaran persentase PPN yang ditanggung pemerintah dan ditanggung penerima jasa. Ada pula pengaturan tata cara perhitungan serta menegaskan adanya contoh perhitungan dalam lampiran.

  • Pasal 3

Pasal ini mengatur periode pembelian tiket pesawat dan periode penerbangan yang bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP.

  • Pasal 4

Pasal ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa untuk membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN.

Baca Juga: Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara
  • Pasal 5

Pasal ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa untuk membuat daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

  • Pasal 6

Pasal ini mengatur 3 kondisi yang membuat PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tidak ditanggung pemerintah.

  • Pasal 7

Pasal ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP
  • Pasal 8

Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 36/2025, yaitu 5 Juni 2025.

Untuk melihat PMK 36/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)

Baca Juga: PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peraturan perpajakan, peraturan pajak, download aturan, PPN, PPN DTP, diskon pajak, tiket pesawat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan