Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

A+
A-
26
A+
A-
26
Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan kepatuhan pajak, terutama kepada orang kaya atau yang memiliki penghasilan besar dan terkena lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP antara lain melakukan pengawasan kepatuhan material kepada orang berpenghasilan besar ini melalui SPT Tahunan yang telah disampaikan. Menurutnya, pengawasan secara intensif terhadap wajib pajak diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Bagaimana upaya kami meningkatkan [penerimaan pajak], bagi [wajib pajak yang terkena lapisan tarif] 35%, kami mengawasi. Kami mengawasi bahwa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu adalah benar," ujarnya dalam Diskusi Publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Untuk diketahui, tarif PPh orang pribadi sebesar 35% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Ketentuan itu berlaku sejak 2022 seiring dengan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Yon menjelaskan Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment. Artinya, kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak, termasuk orang yang kena lapisan tarif PPh 35%.

Sementara otoritas pajak berperan mengawasi wajib pajak melalui serangkaian tindakan pengawasan, serta penegakan hukum perpajakan seperti mencakup pemeriksaan dan penyidikan.

Baca Juga: Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

"Wajib pajak akan melaporkan pajak sesuai dengan [penghasilan] yang dia terima. Nah tugas kami tinggal mengawasi saja, tapi kami memastikan yang dilaporkan adalah benar," kata Yon.

Untuk mengakomodasi pengawasan secara efisien, Yon mengungkapkan DJP telah melakukan berbagai reformasi. Salah satunya, melakukan pertukaran data dan informasi untuk kepentingan perpajakan dengan pihak internal pemerintah maupun eksternal seperti lembaga keuangan.

"EOI [exchange of information] itu menjadi sebuah alat untuk kita memastikan bahwa apa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu sudah sesuai dengan kondisi yang seharusnya," tutup Yon. (dik)

Baca Juga: Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan material, spt tahunan, wajib pajak orang pribadi, kepatuhan pajak, uu hpp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:20 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Rakyat Dapat Keringanan dari Naiknya Batas Pembebasan Pajak’

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan