Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

A+
A-
26
A+
A-
26
Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan kepatuhan pajak, terutama kepada orang kaya atau yang memiliki penghasilan besar dan terkena lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP antara lain melakukan pengawasan kepatuhan material kepada orang berpenghasilan besar ini melalui SPT Tahunan yang telah disampaikan. Menurutnya, pengawasan secara intensif terhadap wajib pajak diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Bagaimana upaya kami meningkatkan [penerimaan pajak], bagi [wajib pajak yang terkena lapisan tarif] 35%, kami mengawasi. Kami mengawasi bahwa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu adalah benar," ujarnya dalam Diskusi Publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Untuk diketahui, tarif PPh orang pribadi sebesar 35% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Ketentuan itu berlaku sejak 2022 seiring dengan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Yon menjelaskan Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment. Artinya, kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak, termasuk orang yang kena lapisan tarif PPh 35%.

Sementara otoritas pajak berperan mengawasi wajib pajak melalui serangkaian tindakan pengawasan, serta penegakan hukum perpajakan seperti mencakup pemeriksaan dan penyidikan.

Baca Juga: Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

"Wajib pajak akan melaporkan pajak sesuai dengan [penghasilan] yang dia terima. Nah tugas kami tinggal mengawasi saja, tapi kami memastikan yang dilaporkan adalah benar," kata Yon.

Untuk mengakomodasi pengawasan secara efisien, Yon mengungkapkan DJP telah melakukan berbagai reformasi. Salah satunya, melakukan pertukaran data dan informasi untuk kepentingan perpajakan dengan pihak internal pemerintah maupun eksternal seperti lembaga keuangan.

"EOI [exchange of information] itu menjadi sebuah alat untuk kita memastikan bahwa apa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu sudah sesuai dengan kondisi yang seharusnya," tutup Yon. (dik)

Baca Juga: Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan material, spt tahunan, wajib pajak orang pribadi, kepatuhan pajak, uu hpp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

UI Adakan Taxcussion, Bahas Strategi Naikkan Tax Ratio Indonesia

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Dorong Perbaikan Sistem Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:45 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Sembilan Tahun Perjalanan DDTCNews, Teguh Membangun Literasi Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan