Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

A+
A-
23
A+
A-
23
Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan kepatuhan pajak, terutama kepada orang kaya atau yang memiliki penghasilan besar dan terkena lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP antara lain melakukan pengawasan kepatuhan material kepada orang berpenghasilan besar ini melalui SPT Tahunan yang telah disampaikan. Menurutnya, pengawasan secara intensif terhadap wajib pajak diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Bagaimana upaya kami meningkatkan [penerimaan pajak], bagi [wajib pajak yang terkena lapisan tarif] 35%, kami mengawasi. Kami mengawasi bahwa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu adalah benar," ujarnya dalam Diskusi Publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Untuk diketahui, tarif PPh orang pribadi sebesar 35% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Ketentuan itu berlaku sejak 2022 seiring dengan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Yon menjelaskan Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment. Artinya, kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak, termasuk orang yang kena lapisan tarif PPh 35%.

Sementara otoritas pajak berperan mengawasi wajib pajak melalui serangkaian tindakan pengawasan, serta penegakan hukum perpajakan seperti mencakup pemeriksaan dan penyidikan.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

"Wajib pajak akan melaporkan pajak sesuai dengan [penghasilan] yang dia terima. Nah tugas kami tinggal mengawasi saja, tapi kami memastikan yang dilaporkan adalah benar," kata Yon.

Untuk mengakomodasi pengawasan secara efisien, Yon mengungkapkan DJP telah melakukan berbagai reformasi. Salah satunya, melakukan pertukaran data dan informasi untuk kepentingan perpajakan dengan pihak internal pemerintah maupun eksternal seperti lembaga keuangan.

"EOI [exchange of information] itu menjadi sebuah alat untuk kita memastikan bahwa apa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu sudah sesuai dengan kondisi yang seharusnya," tutup Yon. (dik)

Baca Juga: Sidak Tempat Hiburan, Pemkot Dapati Masih Ada WP Tak Patuh Bayar Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan material, spt tahunan, wajib pajak orang pribadi, kepatuhan pajak, uu hpp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Ketentuan Pendaftaran NPWP Bagi WP Orang Pribadi dalam PMK 81/2024

Selasa, 20 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEM-PPKF 2026

Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program

Sabtu, 17 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Antrean Samsat Mengular, Loket Pembayaran PKB Dibuka di Kecamatan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bentuk Satgas untuk Optimalkan Pajak BBM

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan