Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:35 WIB
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Fokus
Reportase

Peraturan Baru! DJP Tetapkan Format SPT, Bupot, dan Faktur Era Coretax

A+
A-
109
A+
A-
109
Peraturan Baru! DJP Tetapkan Format SPT, Bupot, dan Faktur Era Coretax

Tampilan awal salinan PER-11/PJ/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan dirjen pajak (perdirjen) yang memerinci format dan pengisian SPT, bukti potong, hingga faktur pajak pada era coretax administration system. Perdirjen dimaksud adalah PER-11/PJ/2025.

Penerbitan PER-11/PJ/2025 merupakan tindak lanjut dari Pasal 465 huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf x PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

"Perlu menetapkan perdirjen pajak tentang ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan," bunyi bagian pertimbangan PER-11/PJ/2025, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Secara terperinci, PER-11/PJ/2025 memuat bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan format dari beragam SPT seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Masa Bea Meterai, dan SPT Tahunan PPh. Tak hanya itu, PER-11/PJ/2025 juga memuat tata cara pengisian bukti potong PPh Pasal 21, bukti potong unifikasi, hingga faktur pajak.

Selanjutnya, PER-11/PJ/2025 juga memerinci mekanisme penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak wajib pajak lainnya.

PER-11/PJ/2025 juga memerinci keterangan dan dokumen apa saja yang harus dilampirkan dalam SPT serta format dan sarana penyampaiannya. Tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT serta mekanisme pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?

Kemudian, PER-11/PJ/2025 juga memuat kriteria wajib pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT. Wajib pajak dimaksud antara lain wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan, sedangkan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.

Terakhir, PER-11/PJ/2025 juga memerinci ketentuan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu sesuai dengan Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

Baca Juga: Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?

Hal-hal tertentu yang membuat dirjen pajak berwenang menghitung kembali PPh Pasal 25 antara lain:

  1. Wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian;
  2. Wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
  3. SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
  4. Wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh;
  5. Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
  6. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.

Untuk diperhatikan, PER-11/PJ/2025 ditetapkan pada 22 Mei 2025. PER-11/PJ/2025 dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan. (rig)

Baca Juga: Petugas Pajak Bantu WP Bikin Retur FP Masukan di Coretax Pertama Kali

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax system, coretax, coretax djp, spt, faktur pajak, bukti potong, PMK 81/2024, pajak nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:30 WIB
PMK 81/2024

Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 14:35 WIB
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Nantikan! Company Visit ke Menara DDTC oleh Prodi Perpajakan FBE UII

Rabu, 16 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN PANDEGLANG

Optimalkan PAD, Pandeglang Akan Ubah Sistem Penetapan PBB

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin dan Komdigi Masih Upayakan Insentif Pajak untuk AI

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Imbalan Tertentu dalam Transaksi Jual-Beli

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:45 WIB
KURS PAJAK 16 JULI 2025 - 22 JULI 2025

Kurs Pajak: Melemah dari Dolar AS, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mitra