Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

A+
A-
1
A+
A-
1
Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Ilustrasi. Sejumlah calon haji bersiap naik ke atas bus untuk diberangkatkan ke Bandara Sultan Babullah saat pelepasan di Asrama Haji Transit Ternate, Maluku Utara, Kamis (8/5/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra

JAKARTA, DDTCNews - Jemaah yang baru pulang menunaikan ibadah haji dan membawa oleh-oleh berupa emas perhiasan dan air zamzam akan mendapatkan fasilitas fiskal, seperti pembebasan bea masuk, berdasarkan PMK 34/2025.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar mengatakan pembebasan bea masuk berlaku, baik bagi jemaah haji reguler maupun khusus, sepanjang emas dan air zamzam yang dibawa pulang merupakan barang bawaan pribadi.

"Berdasarkan PMK 34/2025, selama itu [emas dan air zamzam] merupakan barang pribadi jemaah haji maka diberikan pembebasan bea masuk," katanya, dikutip pada Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Chairul menegaskan pembebasan bea masuk berlaku untuk barang bawaan pribadi jemaah haji atau barang yang dipakai untuk kebutuhan pribadi. Artinya, bukan barang yang dibawa pulang dari Tanah Suci dalam jumlah masif untuk diperdagangkan kembali di dalam negeri.

PMK 34/2025 mengatur ada pembebasan bea masuk seluruhnya atas impor barang pribadi jemaah haji reguler. Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal FOB US$2.500.

Kendati demikian, Chairul menyampaikan fasilitas fiskal itu tidak berlaku untuk impor selain barang pribadi jemaah haji. Atas impor tersebut, akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%, lalu tarif PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku, serta dipungut PPh sebesar 5%.

Baca Juga: Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

"Tetapi ketika itu selain barang pribadi, maka akan kena treatment sesuai matrik aturan, tarifnya bea masuknya berapa, PPN dan PPnBM-nya berapa, tarif PPh berapa," tuturnya.

Chairul menambahkan PMK 34/2025 tidak mengatur secara terperinci mengenai jumlah air zamzam yang dibawa pulang dari Tanah Suci ke Indonesia.

Namun mengacu pada terminologi barang bawaan pribadi penumpang jemaah haji, maka impor air zamzam akan mendapatkan fasilitas bebas bea masuk selama sesuai dengan regulasi yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, djbc, emas, air zamzam, fasilitas bea masuk, bea masuk, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Atas Biaya Fasilitas Sewa Gedung

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan