Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

A+
A-
0
A+
A-
0
Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Ilustrasi. Sejumlah calon haji bersiap naik ke atas bus untuk diberangkatkan ke Bandara Sultan Babullah saat pelepasan di Asrama Haji Transit Ternate, Maluku Utara, Kamis (8/5/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra

JAKARTA, DDTCNews - Jemaah yang baru pulang menunaikan ibadah haji dan membawa oleh-oleh berupa emas perhiasan dan air zamzam akan mendapatkan fasilitas fiskal, seperti pembebasan bea masuk, berdasarkan PMK 34/2025.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar mengatakan pembebasan bea masuk berlaku, baik bagi jemaah haji reguler maupun khusus, sepanjang emas dan air zamzam yang dibawa pulang merupakan barang bawaan pribadi.

"Berdasarkan PMK 34/2025, selama itu [emas dan air zamzam] merupakan barang pribadi jemaah haji maka diberikan pembebasan bea masuk," katanya, dikutip pada Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Chairul menegaskan pembebasan bea masuk berlaku untuk barang bawaan pribadi jemaah haji atau barang yang dipakai untuk kebutuhan pribadi. Artinya, bukan barang yang dibawa pulang dari Tanah Suci dalam jumlah masif untuk diperdagangkan kembali di dalam negeri.

PMK 34/2025 mengatur ada pembebasan bea masuk seluruhnya atas impor barang pribadi jemaah haji reguler. Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal FOB US$2.500.

Kendati demikian, Chairul menyampaikan fasilitas fiskal itu tidak berlaku untuk impor selain barang pribadi jemaah haji. Atas impor tersebut, akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%, lalu tarif PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku, serta dipungut PPh sebesar 5%.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pengusaha Penggilingan Gabah terkait 3 Opsi Hitung PPh

"Tetapi ketika itu selain barang pribadi, maka akan kena treatment sesuai matrik aturan, tarifnya bea masuknya berapa, PPN dan PPnBM-nya berapa, tarif PPh berapa," tuturnya.

Chairul menambahkan PMK 34/2025 tidak mengatur secara terperinci mengenai jumlah air zamzam yang dibawa pulang dari Tanah Suci ke Indonesia.

Namun mengacu pada terminologi barang bawaan pribadi penumpang jemaah haji, maka impor air zamzam akan mendapatkan fasilitas bebas bea masuk selama sesuai dengan regulasi yang berlaku. (rig)

Baca Juga: DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, djbc, emas, air zamzam, fasilitas bea masuk, bea masuk, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan