Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

A+
A-
1
A+
A-
1
Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Ilustrasi. Sejumlah calon haji bersiap naik ke atas bus untuk diberangkatkan ke Bandara Sultan Babullah saat pelepasan di Asrama Haji Transit Ternate, Maluku Utara, Kamis (8/5/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra

JAKARTA, DDTCNews - Jemaah yang baru pulang menunaikan ibadah haji dan membawa oleh-oleh berupa emas perhiasan dan air zamzam akan mendapatkan fasilitas fiskal, seperti pembebasan bea masuk, berdasarkan PMK 34/2025.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar mengatakan pembebasan bea masuk berlaku, baik bagi jemaah haji reguler maupun khusus, sepanjang emas dan air zamzam yang dibawa pulang merupakan barang bawaan pribadi.

"Berdasarkan PMK 34/2025, selama itu [emas dan air zamzam] merupakan barang pribadi jemaah haji maka diberikan pembebasan bea masuk," katanya, dikutip pada Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Chairul menegaskan pembebasan bea masuk berlaku untuk barang bawaan pribadi jemaah haji atau barang yang dipakai untuk kebutuhan pribadi. Artinya, bukan barang yang dibawa pulang dari Tanah Suci dalam jumlah masif untuk diperdagangkan kembali di dalam negeri.

PMK 34/2025 mengatur ada pembebasan bea masuk seluruhnya atas impor barang pribadi jemaah haji reguler. Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal FOB US$2.500.

Kendati demikian, Chairul menyampaikan fasilitas fiskal itu tidak berlaku untuk impor selain barang pribadi jemaah haji. Atas impor tersebut, akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%, lalu tarif PPN dan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku, serta dipungut PPh sebesar 5%.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang karena 2 Hal Ini

"Tetapi ketika itu selain barang pribadi, maka akan kena treatment sesuai matrik aturan, tarifnya bea masuknya berapa, PPN dan PPnBM-nya berapa, tarif PPh berapa," tuturnya.

Chairul menambahkan PMK 34/2025 tidak mengatur secara terperinci mengenai jumlah air zamzam yang dibawa pulang dari Tanah Suci ke Indonesia.

Namun mengacu pada terminologi barang bawaan pribadi penumpang jemaah haji, maka impor air zamzam akan mendapatkan fasilitas bebas bea masuk selama sesuai dengan regulasi yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Beda dengan Bahlil, Sri Mulyani Taksir Lifting Migas Tak Capai Target

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, djbc, emas, air zamzam, fasilitas bea masuk, bea masuk, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember