Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

A+
A-
1
A+
A-
1
Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Menko Bidang Perekonomian Erlangga Hartarto (kiri). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksikan akan terjadi peningkatan perdagangan dan investasi ketika Indonesia resmi menjadi negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan negara yang tergabung dalam OECD menguasai tiga perempat perdagangan dunia. Apabila aksesi berjalan mulus hingga diterima sebagai anggota, ia meyakini Indonesia berpeluang memasok produk buatan dalam negeri ke berbagai negara OECD.

"Tentu OECD ini bisa menjadi buffer karena tiga perempat daripada global trade. Kita harap setelah Indonesia diterima aksesinya, maka tiga perempat [perdagangan] negara tersebut terbuka terhadap produk-produk barang dan jasa dari Indonesia," ujarnya, dikutip pada Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Airlangga optimistis peningkatan jalur perdagangan tersebut akan membuat berbagai produk made in Indonesia menjadi lebih kompetitif lantaran pasarnya makin luas.

Selain perdagangan, ia menilai Indonesia juga bakal mengalami peningkatan investasi. Sebab, jika sudah resmi bergabung sebagai negara OECD berarti sudah mengadopsi kebijakan sesuai best practice kelompok tersebut. Dengan demikian, aliran modal masuk diprediksi akan lebih tinggi karena makin dipercaya investor.

Pada kesempatan yang sama, Duta Besar Indonesia untuk Prancis Mohammad Oemar mengutarakan Indonesia akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan suntikan foreign direct investment (FDI) ketika sudah bergabung dengan OECD.

Baca Juga: Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

"Sumber FDI ke berbagai negara itu sekitar 70%, menurut data, sehingga akses terhadap dana investasi internasional untuk mendukung pembangunan nasional kita sendiri akan lebih terbuka lebar," ujarnya.

Oemar menambahkan OECD juga mengalokasikan bantuan pendanaan luar negeri berupa official development assistance. Menurutnya, bantuan tersebut bakal turut berperan mendorong pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia.

Untuk diketahui, pemerintah resmi menyerahkan dokumen initial memorandum kepada Setjen OECD pada 3 Juni 2025. Selain itu, pemerintah juga menyerahkan surat komitmen untuk mengikuti konvensi antisuap OECD (OECD Anti-Bribery Convention).

Baca Juga: Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Hingga saat ini, Indonesia masih menjalani proses aksesi sebagai negara anggota OECD. Sebelumnya, Airlangga sempat menargetkan proses aksesi ini akan rampung dalam kurun sekitar 4 tahun mendatang, dihitung sejak 2024 ketika menyusun initial memorandum. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, perdagangan, investasi, initial memorandum, kemenko perekonomian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Deregulasi Kebijakan, Ketentuan Impor Barang Direvisi Lagi

Senin, 30 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Deregulasi, Pemerintah Siapkan Revisi Peraturan Impor

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?