Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Wajib Dibaca! Buku Ini Penting untuk Bekal Anda Menyelami Dunia Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Wajib Dibaca! Buku Ini Penting untuk Bekal Anda Menyelami Dunia Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Jika Anda punya ketertarikan untuk memperdalam pemahaman tentang pajak, ada satu buku yang penting untuk dibaca. Buku itu adalah Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Buku ini diterbitkan oleh DDTC yang bekerja sama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).

Apapun latar belakang profesi Anda, baik mahasiswa, akademisi, praktisi, konsultan, hingga pembuat kebijakan, buku ini merupakan bekal praktis untuk memahami pajak secara konseptual. Buku ini jadi bekal awal bagi Anda yang ingin menyelami dan mengarungi dunia pajak agar tidak terombang-ambing.

Bagi profesional pajak, penting untuk memahami pajak berdasarkan prinsip-prinsip pajak yang baik (principle of good taxation) sebagai fondasi kokoh untuk mengetahui lebih jauh tentang pajak.

Ingat, seperti kata Benjamin Franklin (1789), tidak ada yang pasti di dunia ini kecuali pajak dan kematian. Kalimat yang disampaikan oleh Bapak Bangsa Amerika Serikat itu bukan tanpa alasan. Pajak dianggap sebagai modal penting bagi negara untuk bisa bertahan hidup dan memakmurkan rakyatnya. Karenanya, penting bagi setiap orang untuk memahami pajak dari konsep dasarnya.

Buku yang ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani ini disusun berdasarkan teori dan praktik pajak terbaik yang berlaku di dunia internasional (international best practice).

Guna memudahkan Anda dalam memahami konsep pajak, penjelasan di dalam buku ini juga didukung berbagai lieratur dari multidisiplin ilmu, tanpa membahas kebijakan, hukum, dan administrasi pajak yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, ulasan dalam buku ini tetap relevan meskipun peraturan perundang-undangan di Indonesia berubah.

“Buku ini tidak lekang oleh waktu (timeless) karena disusun berdasarkan pada teori dan international best practices. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal bagi siapa pun yang ingin menyelami dan mengarungi dunia pajak,” ungkap Darussalam dalam pengantar buku.

Agar Tak Terombang-Ambing

Melalui buku ini, penulis memahami bahwa perkembangan pajak cukup dinamis karena sejalan dengan transformasi ekonomi dari waktu ke waktu. Dengan karakteristik tersebut, mempelajari pajak tidak cukup hanya dari hukum positif atau peraturan perundang-undangan.

Jika langsung memulai dan berhenti pada tataran peraturan perundang-undangan, siapa saja akan mudah ‘terombang-ambing’ saat ‘mengarungi dunia pajak’. Oleh karena itu, setiap orang perlu untuk memahami pajak secara konseptual terlebih dahulu.

Terdiri atas 11 bab, buku ini diawali dengan ulasan mengenai konsep definisi pajak; sejarah pajak dan pemberontakan; hukum, moral, dan pembelajaran pajak; prinsip-prinsip pajak; fungsi-fungsi pajak; serta pengelompokan pajak

Kemudian, konsep pengenaan, perhitungan, penetapan, dan angsuran pajak juga diulas. Penulis juga mengupas konsep pajak penghasilan; aspek internasional atas pajak penghasilan; konsep pemajakan atas perseroan dan orang pribadi sebagai pemegang saham; serta konsep pajak pertambahan nilai.

Buku ini juga cocok bagi para peneliti sebagai referensi tentang prinsip-prinsip pajak yang baik. Harapannya, buku ini dapat memberikan kontribusi positif, terutama melalui peningkatan literasi pajak dan inklusi kesadaran pajak. Download versi PDF buku ini secara gratis di sini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, Konsep Dasar Pajak berdasarkan Perspektif Internasional, buku DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pembayaran Pajak yang Bisa Dipindahbukukan secara Jabatan

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Jum'at, 06 Juni 2025 | 07:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kepada ASN Baru Kemenkeu, Begini Pesan Sri Mulyani

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?