Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Batas Upload Faktur Pajak Mundur Jadi Tanggal 20

A+
A-
167
A+
A-
167
Batas Upload Faktur Pajak Mundur Jadi Tanggal 20

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut mengubah batas waktu pengunggahan faktur pajak elektronik atau e-faktur ke Ditjen Pajak (DJP).

Dalam Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025, ditegaskan bahwa e-faktur wajib diunggah ke DJP menggunakan modul e-faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur, bukan tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

"E-faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan modul e-faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur," bunyi Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Lebih lanjut, berbeda dengan ketentuan faktur pajak sebelum era coretax administration system, kini pengusaha kena pajak (PKP) tidak harus meminta dan mencantumkan nomor seri faktur pajak (NSFP) sebelum mengunggah e-faktur. NSFP akan diberikan secara otomatis pada saat e-faktur diunggah melalui modul e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP.

Persetujuan dari DJP akan diberikan sepanjang e-faktur diunggah sesuai dengan jangka waktu dalam Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025. Bila e-faktur tidak disetujui DJP, e-faktur tersebut bukanlah faktur pajak.

Contoh, PT H selaku PKP melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) pada 11 September 2025. PT H langsung membuat e-faktur menggunakan modul e-faktur pada tanggal tersebut. Namun, e-faktur baru diunggah ke DJP pada 14 Oktober 2025.

Baca Juga: DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Berdasarkan PER-11/PJ/2025, e-faktur yang sudah dibuat dan diunggah PT H dapat diberikan persetujuan oleh DJP karena e-faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat 20 Oktober 2025.

Contoh berikutnya, PT H selaku PKP melakukan penyerahan BKP pada 18 September 2025. PT H langsung membuat e-faktur pada 18 September 2025. Meski demikian, PT H baru mengunggah e-faktur pada 21 Oktober 2025.

Dalam kasus ini, DJP tidak menyetujui e-faktur karena e-faktur dimaksud diunggah setelah 20 Oktober 2025. E-faktur yang tidak memperoleh persetujuan bukan merupakan faktur pajak.

Baca Juga: PKP Pedagang Eceran Tak Ditentukan Menurut Klasifikasi Lapangan Usaha

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 tetap berlaku terbatas untuk pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2024.

Adapun PER-13/PJ/2024 adalah landasan hukum bagi PKP tertentu untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi lama sebelum era coretax, yakni aplikasi e-faktur client desktop dan e-faktur host-to-host. PKP tertentu ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025. (dik)

Baca Juga: PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, e-faktur, faktur pajak, modul e-faktur, pengusaha kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Tata Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Terbaru 2025

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Kode Faktur Pajak dan Peruntukannya (Terbaru)

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun