Batas Upload Faktur Pajak Mundur Jadi Tanggal 20

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut mengubah batas waktu pengunggahan faktur pajak elektronik atau e-faktur ke Ditjen Pajak (DJP).
Dalam Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025, ditegaskan bahwa e-faktur wajib diunggah ke DJP menggunakan modul e-faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur, bukan tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
"E-faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan modul e-faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur," bunyi Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, berbeda dengan ketentuan faktur pajak sebelum era coretax administration system, kini pengusaha kena pajak (PKP) tidak harus meminta dan mencantumkan nomor seri faktur pajak (NSFP) sebelum mengunggah e-faktur. NSFP akan diberikan secara otomatis pada saat e-faktur diunggah melalui modul e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP.
Persetujuan dari DJP akan diberikan sepanjang e-faktur diunggah sesuai dengan jangka waktu dalam Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025. Bila e-faktur tidak disetujui DJP, e-faktur tersebut bukanlah faktur pajak.
Contoh, PT H selaku PKP melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) pada 11 September 2025. PT H langsung membuat e-faktur menggunakan modul e-faktur pada tanggal tersebut. Namun, e-faktur baru diunggah ke DJP pada 14 Oktober 2025.
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, e-faktur yang sudah dibuat dan diunggah PT H dapat diberikan persetujuan oleh DJP karena e-faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat 20 Oktober 2025.
Contoh berikutnya, PT H selaku PKP melakukan penyerahan BKP pada 18 September 2025. PT H langsung membuat e-faktur pada 18 September 2025. Meski demikian, PT H baru mengunggah e-faktur pada 21 Oktober 2025.
Dalam kasus ini, DJP tidak menyetujui e-faktur karena e-faktur dimaksud diunggah setelah 20 Oktober 2025. E-faktur yang tidak memperoleh persetujuan bukan merupakan faktur pajak.
PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 tetap berlaku terbatas untuk pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2024.
Adapun PER-13/PJ/2024 adalah landasan hukum bagi PKP tertentu untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi lama sebelum era coretax, yakni aplikasi e-faktur client desktop dan e-faktur host-to-host. PKP tertentu ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.