Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Guntur. Saya bekerja sebagai staf administrasi pajak di industri makanan dan minuman. Berkaitan dengan adanya coretax system, hal yang saya ingin tanyakan adalah mekanisme pemotongan pajak penghasilan (PPh) final untuk rekanan kami yang merupakan UMKM. Apakah boleh dijelaskan bagaimana ketentuan pemotongan PPh final untuk UMKM saat ini ya?
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Guntur atas pertanyaannya.
Menanggapi pertanyaan Pak Guntur, dapat kami sampaikan bahwa perusahaan Bapak merupakan pembeli atau pengguna jasa UMKM. Sesuai kebijakan pemerintah, untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu maka penghasilan yang diperoleh dikenakan pajak penghasilan final (PPh final) dengan tarif sebesar 0,5%.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023), skema PPh final ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang memperoleh peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Wajib pajak badan yang termasuk dalam kategori ini, yaitu koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseoran terbatas (PT), termasuk perseroan perorangan.
Namun, terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan PPh final 0,5%. Salah satunya adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.
Dalam konteks ini, pihak pemotong atau pemungut pajak selaku pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 (PP 55/2022).
Selanjutnya, Pasal 8 PMK 164/2023 menjelaskan ketentuan pemotongan dan pemungutan PPh final 0,5% UMKM. Pertama, pemotongan dan pemungutan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh.
Kedua, wajib pajak UMKM harus menyerahkan salinan surat keterangan kepada pemotong atau pemungut sebagai dasar penerapan PPh final. Ketiga, pemotong atau pemungut wajib menerbitkan bukti pemotongan dan menyerahkannya kepada wajib pajak UMKM.
Beralih ke kasus Pak Guntur, bila lawan transaksi selaku wajib pajak UMKM dapat menunjukkan surat keterangan tersebut maka perusahaan Bapak dapat melakukan pemotongan PPh final 0,5%. Hal ini berlaku lain apabila objek pajak penghasilan telah dikenakan PPh final tersendiri seperti PPh final konstruksi atau PPh atas hadiah undian.
Di sisi lain, pemotong atau pemungut tidak diperkenankan melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final terhadap wajib pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto yang diperoleh dari transaksi impor, pembelian barang, atau penjualan barang/penyerahan jasa yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta.
Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta wajib menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan kepada pemotong atau pemungut yang menyatakan bahwa omzetnya tidak melebihi Rp500 juta pada saat pemotongan/pemungutan. Adapun, surat pernyataan ini harus dibuat sesuai dengan format dalam Lampiran C PMK 164/2023.
Akan tetapi, secara aspek administrasi pemotongan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta tetap dilakukan dengan tarif 0%. Dalam konteks ini, pemotong pajak tetap diwajibkan membuat bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi (BPPU).
Sementara itu, terdapat prosedur khusus terkait dengan pembuatan bukti potong untuk pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5% UMKM, khususnya melalui coretax system.
Pertama, klik e-Bupot, pilih menu BPPU, dan pilih Create e-Bupot BPU.
Kedua, isikan data masa pajak saat terutang pemotongan. Pada tahapan ini, Pak Guntur dapat menentukan mana yang terjadi lebih dahulu antara pembayaran/uang disediakan dibayar atau jatuh tempo pembayaran.
Ketiga, Pak Guntur dapat mengisikan NIK/NPWP 16 digit di kolom NPWP. Kemudian, pilih NITKU sesuai alamat penjual atau penyedia jasa.
Keempat, pilih fasilitas PPh final, nama objek pajak, dan kode objek pajak telah sesuai dengan kriteria lawan transaksi.
Bagi UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta, pilihan fasilitas PPh final yang digunakan adalah Fasilitas Lainnya, dengan nama objek pajak 'Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 dengan peredaran usaha s.d Rp500.000.000,00'. Adapun, kode objek pajak yang digunakan dalam skema ini adalah 28-403-03.
Sementara itu, bagi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta, fasilitas PPh final yang dipilih adalah Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dengan nama objek pajak 'Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022'. Adapun, kode objek pajak yang digunakan adalah 28-403-01.
Pastikan pilihan yang diisi pada sistem telah sesuai dengan kondisi dan dokumen lawan transaksi. Terutama bila didasarkan pada omzet dan jenis wajib pajaknya.
Kelima, Pak Guntur perlu memastikan bahwa tarif yang tertera telah sesuai. Sebagai informasi, untuk skema UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta, tarif PPh harus diubah secara manual menjadi 0%. Sementara itu, omzet di atas Rp500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 0,5%.
Keenam, pada tahap ini Pak Guntur diperkenankan untuk melengkapi dokumen referensi yang mendukung transaksi pembelian barang atau penggunaan jasa, serta mencantumkan NITKU dari pemotong PPh selaku pembeli atau pengguna jasa.
Sebagai catatan, pemotong wajib memotong PPh final sebesar 0,5% dengan kode objek pajak 28-403-01, apabila terdapat pilihan dropdown 'Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto' pada bagian fasilitas. Pilihan ini hanya muncul jika lawan transaksi benar-benar berhak atas fasilitas tersebut dan surat keterangan tervalidasi oleh coretax system.
Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan, Pak Guntur. Semoga penjelasan ini dapat membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.