Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah tercatat menguat terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap baht Thailand dan dolar Brunei Darussalam.

Penguatan rupiah dimulai terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini ditetapkan senilai Rp16.491 per dolar AS. Nilai kurs pajak tersebut merosot tajam dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.706 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.620,86 per dolar Australia. Angka patokan kurs tersebut terpantau turun signifikan dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.702,72 per dolar Australia.

Baca Juga: Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Ringgit juga berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.879,14 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.890,57 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp12.742,83 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp12.782,93 per dolar Singapura.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp18.622,96. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut merosot tajam dari pada posisi pekan lalu yang berada pada level Rp18.951,10 per euro.

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 18/MK/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Buku Ini Bisa Jadi Rujukan bagi Akademisi yang Ingin Menulis Pajak

Berikut kurs pajak periode 14 Mei 2025 - 20 Mei 2025:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.491,00 -215,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.620,86 -81,86
3 Dolar Kanada (CAD) 11.898,10 -184,74
4 Kroner Denmark (DKK) 2.495,99 -43,10
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.124,23 -29,74
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.879,14 -11,43
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.805,55 -117,37
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.590,72 -16,05
9 Poundsterling Inggris (GBP) 21.936,00 -358,49
10 Dolar Singapura (SGD) 12.742,83 -40,10
11 Kroner Swedia (SEK) 1.705,18 -24,64
12 Franc Swiss (CHF) 19.960,54 -281,38
13 Yen Jepang (JPY) 11.432,08 -204,99
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,84 -0,11
15 Rupee India (INR) 194,19 -2,72
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.735,75 -552,61
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,59 -0,85
18 Peso Philipina (PHP) 296,72 -2,14
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.396,57 -57,28
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,11 -0,67
21 Baht Thailand (THB) 502,67 2,32
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.743,91 3,28
23 Euro Euro (EUR) 18.622,96 -328,14
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.282,66 -17,44
25 Won Korea (KRW) 11,79 0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Digitalisasi Bansos, Pemerintah Segera Luncurkan Portal Perlinsos

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan