Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Dana Rp550 Triliun Akan Mengucur ke Desa Lewat Koperasi Merah Putih

A+
A-
90
A+
A-
90
Dana Rp550 Triliun Akan Mengucur ke Desa Lewat Koperasi Merah Putih

Menko Pangan Zulkifli Hasan (kanan). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim dana senilai Rp550 triliun akan mengalir langsung ke masyarakat melalui koperasi desa merah putih.

Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan dana bank Himbara yang akan dikucurkan untuk mendukung operasionalisasi koperasi desa merah putih mencapai Rp250 triliun. Adapun kredit usaha rakyat (KUR) yang akan mengalir ke masyarakat melalui koperasi desa mencapai Rp300 triliun.

"Dana dari Himbara itu diambil dulu Rp250 triliun kira-kira, Rp250 triliun akan masuk ke desa-desa. Kemudian, Rp300 triliun KUR juga akan masuk ke UMKM dan desa-desa," ujarnya, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Menurut Zulkifli, selama ini kredit perbankan hanya tersalur kepada 20 grup perusahaan terbesar di Indonesia. Dana perbankan yang mengalir ke masyarakat desa masih cenderung minim.

Kredit perbankan yang penyalurannya terfokus pada 20 grup perusahaan terbesar menyebabkan hambatan pada pembangunan di desa dan daerah tertinggal.

"Presiden [Prabowo Subianto] tidak ada lagi orang yang miskin dan kurang gizi. Presiden ingin di desa tidak ada lagi orang yang tidak sehat. Inilah yang harus dibangun," ujarnya.

Baca Juga: Banyak Belanja Prioritas, Luhut Kembali Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

Menurut Zulkifli, koperasi desa merah putih akan menyelesaikan masalah minimnya margin laba yang diterima petani dan nelayan dengan cara memotong rantai pasok dan membasmi tengkulak.

Koperasi desa merah putih juga akan menyalurkan pinjaman berbunga rendah agar tidak ada lagi masyarakat desa yang terjebak utang dari rentenir ataupun utang dari pinjaman online (pinjol).

"Koperasi desa ini kalau sudah rapi akan dikasih plafon [kredit], bukan dikasih uang gratis. Diberikan plafon kredit Rp3 miliar untuk tahap pertama. Misal mau usaha pupuk, nanti ajukan ke BRI atau BNI misal Rp1 miliar. Nanti bank akan lihat ternyata nilainya cuma Rp200 juta, bank akan memberi hanya Rp200 juta," ucap Zulkifli.

Baca Juga: Semua Menteri Kompak, Prabowo Belum Berencana Reshuffle Kabinet

Guna mendukung kebijakan ini, Zulkifli telah meminta seluruh desa untuk segera musyawarah desa dan membuat akta notaris atas koperasi desa merah putih paling lambat pada 30 Juni 2025. Sebanyak 80.000 koperasi desa merah putih ditargetkan sudah berdiri dan beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025.

Pengoperasian koperasi desa merah putih diharapkan mampu membangun ekosistem ekonomi di pedesaan sehingga seluruh kebijakan dan bantuan pemerintah nantinya dapat disalurkan melalui koperasi tersebut. (dik)

Baca Juga: Bangun Infrastruktur Berkelanjutan, Sri Mulyani Mohon Dukungan Swasta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : koperasi merah putih, apbn, koperasi desa, prabowo subianto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?