Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

A+
A-
12
A+
A-
12
PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 mempertegas ketentuan pembulatan dalam pengisian bukti potong, faktur pajak, SPT masa, hingga SPT Tahunan yang menggunakan mata uang dolar AS.

Merujuk pada Pasal 129 PER-11/PJ/2025, nilai dasar pengenaan pajak dan PPh dalam bukti potong PPh Pasal 21/26, bukti potong unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan SPT Masa PPh Unifikasi dibulatkan ke dalam rupiah penuh.

"Pembulatan ke dalam rupiah penuh…dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: kurang dari 0,50, maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau sama dengan atau lebih dari 0,50, maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas," bunyi pasal 129 ayat (3), dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Nilai dasar pengenaan pajak, PPN, dan PPnBM dalam faktur pajak, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, dan SPT Masa PPN juga dibulatkan ke dalam rupiah penuh.

Contoh, dalam hal PPN yang terutang adalah Rp1.500.000,49 maka nilai yang diisikan dalam faktur pajak dibulatkan menjadi senilai Rp1.500.000,00.

Dalam hal PPN yang terutang adalah Rp1.900.000,50 maka nilai yang diisikan dalam faktur pajak dibulatkan menjadi senilai Rp1.900.001,00.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Contoh kedua, seorang pegawai tetap menerima penghasilan bruto senilai Rp10.500.100,49. Dalam kasus ini, penghasilan bruto selaku dasar pengenaan pajak dalam bukti potong PPh Pasal 21/26 dibulatkan menjadi senilai Rp10.500.100,00.

Bila penghasilan bruto yang diterima pegawai adalah senilai Rp10.500.100,50 maka penghasilan bruto tersebut dibulatkan menjadi senilai Rp10.500.101,00 dan diisikan sebagai dasar pengenaan pajak dalam bukti potong PPh Pasal 21/26.

Khusus untuk pengisian SPT Tahunan Badan dalam mata uang dolar AS, jumlah penghasilan kena pajak PPh dalam SPT Tahunan dimaksud dibulatkan hingga 2 digit nilai desimal.

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

"Pembulatan hingga 2 digit nilai desimal ... dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: kurang dari 0,005, maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau sama dengan atau lebih dari 0,005, maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas," bunyi pasal 129 ayat (5).

Terkait dengan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan yang menggunakan mata uang rupiah, UU PPh telah mengatur penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh.

"Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh," bunyi Pasal 17 ayat (4) UU PPh. (rig)

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax system, coretax, pembulatan, spt tahunan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan