Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

A+
A-
9
A+
A-
9
Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan langsung melakukan pengecekan validitas nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas surat pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 103 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, DJP bakal melakukan pengecekan validitas NPWP sebelum dilakukannya penelitian atas SPT. NPWP bakal dinyatakan valid bila NPWP dimaksud tersedia dalam sistem administrasi DJP.

"NPWP dinyatakan valid dalam hal NPWP yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi DJP," bunyi Pasal 103 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Atas SPT yang disampaikan secara elektronik melalui coretax administration system atau laman lain yang terintegrasi dengan DJP, proses pengecekan bakal dilaksanakan secara otomatis.

Bila dalam proses pengecekan menunjukkan bahwa NPWP sudah valid dan SPT yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan maka sistem akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada wajib pajak.

Dalam hal hasil pengecekan menunjukkan NPWP dalam SPT masih belum valid maka sistem DJP tidak akan menerbitkan BPE kepada wajib pajak.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Lebih lanjut, pengecekan validitas NPWP yang tercantum dalam SPT juga dilakukan atas SPT yang disampaikan oleh wajib pajak secara langsung.

Bila NPWP dalam SPT yang disampaikan secara langsung dinyatakan valid maka petugas penerima SPT akan memberikan bukti penerimaan surat (BPS). Dalam hal NPWP tidak valid, petugas penerima SPT akan mengembalikan SPT dimaksud kepada DJP.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Saat ini, nomor induk kependudukan (NIK) sudah digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak badan, NPWP yang digunakan adalah NPWP berformat 16 digit, bukan 15 digit. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax system, coretax, coretax djp, spt, penelitian, NPWP, validitas NPWP, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan