Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bekerja keras untuk meningkatkan lifting minyak dan gas bumi (migas).

Sri Mulyani mengatakan realisasi lifting migas yang rendah akan mempengaruhi kinerja penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Terlebih, ketika harga migas sedang mengalami penurunan seperti saat ini.

"Penerimaan SDA migas masih menjadi salah satu penopang penting APBN. Oleh karenanya, menjaga efektivitas dan efisiensi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas adalah bagian dari upaya menjaga APBN tetap resilien," katanya melalui Instagram dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Sri Mulyani membahas dampak lifting migas yang rendah terhadap penerimaan negara dalam rapat koordinasi Komite Pengawas SKK Migas. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Dia menjelaskan ketidakpastian situasi global telah menghadirkan tantangan besar bagi sektor migas. Gejolak geopolitik dan melemahnya permintaan minyak mentah secara global menyebabkan harga minyak mentah dunia terkontraksi.

Di tengah tantangan moderasi harga tersebut, Sri Mulyani berharap SKK Migas dapat mengakselerasi strategi dalam meningkatkan lifting migas. Selain itu, biaya produksi juga perlu diefisiensi untuk menjaga stabilitas penerimaan SDA migas.

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

"Dalam kondisi seperti ini, peran SKK Migas menjadi sangat krusial. Penguatan tata kelola, kewaspadaan terhadap risiko, dan langkah mitigasi yang tepat harus terus diperkuat," ujarnya.

Pada konferensi pers APBN Kita pekan lalu, Sri Mulyani sempat memaparkan kinerja lifting migas yang masih di bawah target APBN. Hingga Maret 2025, realisasi lifting minyak bumi hanya sebanyak 573.900 barel per hari atau di bawah asumsi pada APBN sebanyak 605.000 barel per hari.

Sedangkan untuk lifting gas bumi, sebanyak 985.700 barel setara minyak per hari atau di bawah asumsi pada APBN sebanyak 1,0 juta barel setara minyak per hari. (dik)

Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lifting migas, asumsi makro, apbn 2025, penerimaan negara, perpajakan, pnbp, migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:40 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:15 WIB
KOTA BITUNG

Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru