Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Dolar AS Kembali Menguat Atas Rupiah

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Dolar AS Kembali Menguat Atas Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Meski demikian, rupiah relatif menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.509. Patokan kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.491 per dolar AS.

Kemudian, rupiah terus menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.593,16 per dolar Australia atau turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.620,86 per dolar Australia.

Baca Juga: Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.841,61 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp3.879,14 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp12.684,01 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun signifikan dari posisi minggu lalu senilai Rp12.742,83 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp18.423,05. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut merosot tajam dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp18.622,96 per euro.

Baca Juga: Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 19/MK/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Berikut kurs pajak periode 21 Mei 2025 - 27 Mei 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.509,00 18,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.593,16 -27,70
3 Dolar Kanada (CAD) 11.822,21 -75,89
4 Kroner Denmark (DKK) 2.469,40 -26,59
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.115,65 -8,58
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.841,61 -37,53
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.723,80 -81,75
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.587,57 -3,15
9 Poundsterling Inggris (GBP) 21.901,83 -34,17
10 Dolar Singapura (SGD) 12.684,01 -58,82
11 Kroner Swedia (SEK) 1.691,51 -13,67
12 Franc Swiss (CHF) 19.649,36 -311,18
13 Yen Jepang (JPY) 11.244,99 -187,09
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,85 0,01
15 Rupee India (INR) 193,26 -0,93
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.815,26 79,51
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,62 0,03
18 Peso Philipina (PHP) 296,33 -0,39
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.401,46 4,89
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,26 0,15
21 Baht Thailand (THB) 495,19 -7,48
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.721,55 -22,36
23 Euro Euro (EUR) 18.423,05 -199,91
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.291,24 8,58
25 Won Korea (KRW) 11,73 -0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?