Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Dolar AS Kembali Menguat Atas Rupiah

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Dolar AS Kembali Menguat Atas Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Meski demikian, rupiah relatif menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.509. Patokan kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.491 per dolar AS.

Kemudian, rupiah terus menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.593,16 per dolar Australia atau turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.620,86 per dolar Australia.

Baca Juga: Didanai Pajak, Belanja Badan Gizi Nasional 2026 Diajukan Rp217 Triliun

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.841,61 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp3.879,14 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp12.684,01 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun signifikan dari posisi minggu lalu senilai Rp12.742,83 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp18.423,05. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut merosot tajam dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp18.622,96 per euro.

Baca Juga: Thailand Susun Aturan Baru soal Pemajakan Penghasilan dari Luar Negeri

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 19/MK/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Berikut kurs pajak periode 21 Mei 2025 - 27 Mei 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.509,00 18,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.593,16 -27,70
3 Dolar Kanada (CAD) 11.822,21 -75,89
4 Kroner Denmark (DKK) 2.469,40 -26,59
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.115,65 -8,58
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.841,61 -37,53
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.723,80 -81,75
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.587,57 -3,15
9 Poundsterling Inggris (GBP) 21.901,83 -34,17
10 Dolar Singapura (SGD) 12.684,01 -58,82
11 Kroner Swedia (SEK) 1.691,51 -13,67
12 Franc Swiss (CHF) 19.649,36 -311,18
13 Yen Jepang (JPY) 11.244,99 -187,09
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,85 0,01
15 Rupee India (INR) 193,26 -0,93
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.815,26 79,51
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,62 0,03
18 Peso Philipina (PHP) 296,33 -0,39
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.401,46 4,89
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,26 0,15
21 Baht Thailand (THB) 495,19 -7,48
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.721,55 -22,36
23 Euro Euro (EUR) 18.423,05 -199,91
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.291,24 8,58
25 Won Korea (KRW) 11,73 -0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Simak! Begini Ketentuan Pendaftaran Objek PBB-P5L dalam PMK 81/2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

Rabu, 21 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Ketentuan Pendaftaran NPWP Bagi WP Orang Pribadi dalam PMK 81/2024

Rabu, 21 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2026 Ditargetkan 10,08%-10,45%, Ada 4 Fokus Kebijakan Pajak

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:33 WIB
CORETAX SYSTEM

Isu Coretax Masuk Radar Pembenahan oleh Calon Dirjen Pajak Baru

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Strategis?