Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali mengatur ketentuan pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta tarifnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Bali 1/2024.

Kendati Perda Provinsi Bali 1/2024 sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024, ketentuan dan tarif PKB tersebut baru berlaku 5 Januari 2025. Adapun PKB ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di Bali.

“Objek PKB…, yaitu kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perda Bali 1/2024, dikutip pada Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Terkait dengan tarif PKB, pemprov menetapkan 2 rentang tarif PKB atas kendaraan pribadi. Uniknya, tarif PKB tersebut dibedakan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Pertama, tarif 1.055% berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sampai dengan 200cc. Kedua, tarif 1,2% berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor di atas 200cc.

Penetapan tarif PKB berdasarkan kapasitas mesin tersebut cukup berbeda dengan daerah lain yang umumnya menetapkan tarif PKB berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Selain kedua tarif tersebut, pemprov juga menetapkan tarif PKB yang berlaku khusus untuk selain kendaraan milik pribadi, yaitu sebesar 0,5%.

Tarif PKB 0,5% berlaku untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. (rig)

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi bali, pajak, pajak kendaraan, Perda 1/2024, tarif pajak kendaraan, kendaraan pribadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda