Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali mengatur ketentuan pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta tarifnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Bali 1/2024.
Kendati Perda Provinsi Bali 1/2024 sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024, ketentuan dan tarif PKB tersebut baru berlaku 5 Januari 2025. Adapun PKB ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di Bali.
“Objek PKB…, yaitu kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perda Bali 1/2024, dikutip pada Kamis (29/5/2025).
Terkait dengan tarif PKB, pemprov menetapkan 2 rentang tarif PKB atas kendaraan pribadi. Uniknya, tarif PKB tersebut dibedakan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Pertama, tarif 1.055% berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sampai dengan 200cc. Kedua, tarif 1,2% berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor di atas 200cc.
Penetapan tarif PKB berdasarkan kapasitas mesin tersebut cukup berbeda dengan daerah lain yang umumnya menetapkan tarif PKB berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan.
Selain kedua tarif tersebut, pemprov juga menetapkan tarif PKB yang berlaku khusus untuk selain kendaraan milik pribadi, yaitu sebesar 0,5%.
Tarif PKB 0,5% berlaku untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.