Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali mengatur ketentuan pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta tarifnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Bali 1/2024.

Kendati Perda Provinsi Bali 1/2024 sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024, ketentuan dan tarif PKB tersebut baru berlaku 5 Januari 2025. Adapun PKB ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di Bali.

“Objek PKB…, yaitu kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perda Bali 1/2024, dikutip pada Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Terkait dengan tarif PKB, pemprov menetapkan 2 rentang tarif PKB atas kendaraan pribadi. Uniknya, tarif PKB tersebut dibedakan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Pertama, tarif 1.055% berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sampai dengan 200cc. Kedua, tarif 1,2% berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor di atas 200cc.

Penetapan tarif PKB berdasarkan kapasitas mesin tersebut cukup berbeda dengan daerah lain yang umumnya menetapkan tarif PKB berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Selain kedua tarif tersebut, pemprov juga menetapkan tarif PKB yang berlaku khusus untuk selain kendaraan milik pribadi, yaitu sebesar 0,5%.

Tarif PKB 0,5% berlaku untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. (rig)

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi bali, pajak, pajak kendaraan, Perda 1/2024, tarif pajak kendaraan, kendaraan pribadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO