Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Ilustrasi.
PEMAHAMAN yang baik mengenai hak dan kewajiban wajib pajak menjadi aspek yang penting untuk menghadapi pemeriksaan. Terlebih, proses bisnis pemeriksaan pajak telah berubah pascaterbitnya peraturan baru berupa PMK 15/2025.
Perubahan proses bisnis pemeriksaan diikuti dengan pemangkasan jangka waktu bisa mempercepat masuknya tambahan penerimaan ke kas negara jika data teruji benar. Di sisi lain, ada risiko peningkatan sengketa jika wajib pajak tidak setuju sehingga mengajukan keberatan/banding.
Lantas, apa saja hak dan kewajiban wajib pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak? Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 PMK 15/2025. Berikut ini perinciannya.
Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
- Meminta kepada pemeriksa pajak untuk:
- memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;
- memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan; dan
- memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
- Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak juga berhak:
- melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP);
- menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa (jika dilakukan dengan tipe pemeriksaan terfokus);
- menerima pemberitahuan tertulis dalam hal terdapat perubahan atas pos dalam SPT, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa (jika dilakukan dengan tipe pemeriksaan terfokus);
- menghadiri Pembahasan Temuan Sementara (hak ini dikecualikan jika pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe pemeriksaan spesifik);
- memperlihatkan, menyampaikan, dan/atau memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk data elektronik dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara (hak ini dikecualikan jika pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe pemeriksaan spesifik);
- menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara (hak ini dikecualikan jika pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe pemeriksaan spesifik);
- menerima daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
- menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) pada waktu yang telah ditentukan;
- mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak pada saat PAHP, kecuali untuk pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l PMK 15/2025;
- menerima surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan dalam hal pemeriksaan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper); dan
- menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dilanjutkan dalam hal pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukper dilanjutkan kembali.
Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan kepada pemeriksa pajak:
- buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan; dan
- dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.
- Memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik.
- Memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran Pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk:
- menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan;
- menyimpan dokumen lain;
- menyimpan uang; dan/atau
- menyimpan barang,
yang dapat memberi petunjuk tentang, penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, objek yang terutang pajak, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.
- Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa:
- menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
- memberikan hak akses atas barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
- menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak dan/atau lokasi objek pajak PBB; dan
- menyediakan tenaga pendamping dalam hal diperlukan.
- Memberikan data, informasi, keterangan dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis yang diminta oleh pemeriksa pajak, termasuk memenuhi panggilan dari pemeriksa pajak untuk hadir di kantor Ditjen Pajak (DJP).
- Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak juga wajib menyampaikan tanggapan atas SPHP.
Pemahaman mengenai hak dan kewajiban wajib pajak tersebut krusial mengingat PMK 15/2025 menandai era baru pemeriksaan pajak. Dalam situasi ini, wajib pajak perlu strategi baru dalam menghadapi pemeriksaan pajak.
Para profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang litigasi menggunakan strategi antisipatif, kooperatif, dan suportif. Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pembahasan PMK 15/2025 dan kaitannya dengan pemeriksaan pajak dan transfer pricing?
Anda dapat mengikuti exclusive seminar bertajuk Strategi Baru Hadapi Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing Pascaterbitnya PMK 15/2025. Exclusive seminar akan digelar DDTC Academy secara hybrid (offline di Menara DDTC dan online melalui Zoom) pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 09.30-15.30 WIB.
Acara dibagi menjadi 2 sesi. Pada sesi 1, Senior Manager of DDTC Consulting Khisi Armaya Dhora, S.I.A., BKP., ADIT dan Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, S.I.A., LL.M Int. Tax., BKP., ADIT akan membawakan materi pemeriksaan pajak dan poin-poin penting yang perlu diantisipasi pascaterbitnya PMK 15/2025. Mereka juga akan mengulas tax control framework.
Pada sesi 2, Senior Manager of DDTC Consulting Cindy Kikhonia Febby, S.Sos., M.B.A., BKP serta Senior Manager of DDTC Consulting Veronica Kusumawardani, S.Sos., M.Ak., BKP akan menyampaikan materi terkait dengan pemeriksaan pajak menyangkut transfer pricing pascaterbitnya PMK 15/2025. Keduanya juga akan mengulas tren sengketa transfer pricing.
Fasilitas untuk para peserta seminar offline di Menara DDTC sebagai berikut:
- modul seminar hardcopy serta b/w softcopy (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy);
- e-certificate of attendance;
- sesi tanya-jawab interaktif;
- networking session dengan para pemateri dan peserta;
- buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua);
- voucer diskon 15% pembelian buku yang diterbitkan DDTC;
- akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan;
- training kit;
- snack, makan siang, dan kopi/teh;
- akses ke DDTC Library.
Fasilitas untuk para peserta seminar online melalui Zoom sebagai berikut:
- modul seminar b/w softcopy (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy);
- e-certificate of attendance;
- kesempatan bertanya secara tertulis kepada pemateri;
- voucer diskon 10% pembelian buku yang diterbitkan DDTC.
Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut Offline di Menara DDTC atau Online melalui Zoom. Segera, sebelum kursi penuh karena sejauh ini sudah ada puluhan orang yang mendaftar!
Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.