Siapa Itu Dirjen Pajak dan Apa Tugasnya?

Ilustrasi.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Bimo Wijayanto sebagai dirjen pajak pada Jumat (23/5/2025). Bimo menggantikan Suryo Utomo yang kini menjabat sebagai kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Pergantian dirjen pajak sontak menyedot atensi masyarakat mengingat pajak sangat lekat dengan berbagai aspek. Terlebih, dirjen pajak merupakan bagian dari Ditjen Pajak (DJP) yang menjadi ujung tombak penerimaan negara. Lantas, sebenarnya siapa itu direktur jenderal pajak dan apa saja tugasnya?
Merujuk Pasal 360 PMK 124/2024, dirjen pajak adalah pemimpin dari DJP. Sejumlah pihak terkadang mempertukarkan antara dirjen pajak dan Ditjen Pajak karena menganggap keduanya mengacu pada istilah yang sama.
Padahal, berdasarkan Pasal 360 PMK 124/2024, terlihat jelas bahwa dirjen dan ditjen merupakan dua istilah yang berbeda. Ditjen Pajak merupakan unit di bawah Kementerian Keuangan alias lembaganya. Sementara itu, dirjen mengacu pada pejabat yang memimpin ditjen pajak.
Sebagai pemimpin DJP, dirjen pajak diberikan mandat untuk mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dari DJP. Berdasarkan Pasal 361 PMK 124/2024, DJP mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJP menyelenggarakan 7 fungsi. Pertama, perumusan kebijakan di bidang pajak. Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang pajak. Ketiga, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak.
Keempat, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak. Kelima, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak. Keenam, pelaksanaan administrasi DJP. Ketujuh, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.
Guna melaksanakan tugas dan fungsi DJP tersebut, dirjen pajak dibantu oleh sekretariat ditjen, 14 unit direktorat, dan tenaga pengkaji. Merujuk Pasal 363 PMK 124/2024, 14 direktorat yang ada dalam susunan organisasi DJP meliputi:
- Direktorat Peraturan Perpajakan I;
- Direktorat Peraturan Perpajakan II;
- Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian;
- Direktorat Penegakan Hukum;
- Direktorat Pengawasan Perpajakan;
- Direktorat Keberatan dan Banding;
- Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
- Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
- Direktorat Data dan Informasi Perpajakan;
- Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
- Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
- Direktorat Perpajakan Internasional; dan
- Direktorat Intelijen Perpajakan.
Luasnya wilayah pemungutan serta pelayanan pajak membuat DJP memiliki kepanjangan tangan di berbagai wilayah Indonesia melalui instansi vertikal di bawahnya sebagai kantor operasional DJP. Merujuk PMK 184/2020, instansi vertikal DJP meliputi:
- 34 Kantor Wilayah (Kanwil)
- 4 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar
- 9 KPP Khusus
- 38 KPP Madya
- 301 KPP Pratama
- 204 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Selayaknya pemimpin, dirjen pajak bertugas untuk mengoordinasikan dan memimpin seluruh unit direktorat, tenaga pengkaji Kanwil, KPP, KP2KP, dan unit teknis di bawahnya dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi DJP.
Selain itu, DJP memiliki sejumlah unit teknis seperti Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).
Dirjen pajak sebagai punggawa DJP juga diberikan berbagai wewenang dalam undang-undang perpajakan. Wewenang tersebut di antaranya melaksanakan pemeriksaan, menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP), dan menerbitkan surat tagihan pajak (STP), melakukan penyegelan tempat/ruangan serta barang tertentu.
Pentolan DJP ini juga berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan, menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara, melakukan kerja sama pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra, serta melaksanakan mutual agreement procedure (MAP).
Berbagai permohonan terkait dengan kewajiban dan hak pajak juga ditujukan kepada dirjen pajak. Misal, permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT, pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi.
Selain itu, dirjen pajak juga bisa melakukan berbagai hal secara jabatan. Misal, menerbitkan atau menghapus NPWP secara jabatan, mengukuhkan atau mencabut pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan, serta menentukan kantor DJP terdaftar untuk wajib pajak atau PKP tertentu secara jabatan.
Ringkasnya, dirjen pajak menjadi figur yang diberikan mandat untuk memimpin dan mengoordinasikan berbagai unit di bawah DJP dengan puluhan ribu jumlah pegawainya. Sebagai ‘nakhoda’ DJP, dirjen pajak harus mempertanggungjawabkan perannya kepada menteri keuangan. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.