Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Siapa Itu Dirjen Pajak dan Apa Tugasnya?

A+
A-
0
A+
A-
0
Siapa Itu Dirjen Pajak dan Apa Tugasnya?

Ilustrasi.

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Bimo Wijayanto sebagai dirjen pajak pada Jumat (23/5/2025). Bimo menggantikan Suryo Utomo yang kini menjabat sebagai kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Pergantian dirjen pajak sontak menyedot atensi masyarakat mengingat pajak sangat lekat dengan berbagai aspek. Terlebih, dirjen pajak merupakan bagian dari Ditjen Pajak (DJP) yang menjadi ujung tombak penerimaan negara. Lantas, sebenarnya siapa itu direktur jenderal pajak dan apa saja tugasnya?

Merujuk Pasal 360 PMK 124/2024, dirjen pajak adalah pemimpin dari DJP. Sejumlah pihak terkadang mempertukarkan antara dirjen pajak dan Ditjen Pajak karena menganggap keduanya mengacu pada istilah yang sama.

Baca Juga: Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Padahal, berdasarkan Pasal 360 PMK 124/2024, terlihat jelas bahwa dirjen dan ditjen merupakan dua istilah yang berbeda. Ditjen Pajak merupakan unit di bawah Kementerian Keuangan alias lembaganya. Sementara itu, dirjen mengacu pada pejabat yang memimpin ditjen pajak.

Sebagai pemimpin DJP, dirjen pajak diberikan mandat untuk mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dari DJP. Berdasarkan Pasal 361 PMK 124/2024, DJP mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJP menyelenggarakan 7 fungsi. Pertama, perumusan kebijakan di bidang pajak. Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang pajak. Ketiga, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Keempat, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak. Kelima, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak. Keenam, pelaksanaan administrasi DJP. Ketujuh, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.

Guna melaksanakan tugas dan fungsi DJP tersebut, dirjen pajak dibantu oleh sekretariat ditjen, 14 unit direktorat, dan tenaga pengkaji. Merujuk Pasal 363 PMK 124/2024, 14 direktorat yang ada dalam susunan organisasi DJP meliputi:

  1. Direktorat Peraturan Perpajakan I;
  2. Direktorat Peraturan Perpajakan II;
  3. Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian;
  4. Direktorat Penegakan Hukum;
  5. Direktorat Pengawasan Perpajakan;
  6. Direktorat Keberatan dan Banding;
  7. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
  8. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  9. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan;
  10. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  11. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  12. Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
  13. Direktorat Perpajakan Internasional; dan
  14. Direktorat Intelijen Perpajakan.

Luasnya wilayah pemungutan serta pelayanan pajak membuat DJP memiliki kepanjangan tangan di berbagai wilayah Indonesia melalui instansi vertikal di bawahnya sebagai kantor operasional DJP. Merujuk PMK 184/2020, instansi vertikal DJP meliputi:

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang
  1. 34 Kantor Wilayah (Kanwil)
  2. 4 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar
  3. 9 KPP Khusus
  4. 38 KPP Madya
  5. 301 KPP Pratama
  6. 204 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

Selayaknya pemimpin, dirjen pajak bertugas untuk mengoordinasikan dan memimpin seluruh unit direktorat, tenaga pengkaji Kanwil, KPP, KP2KP, dan unit teknis di bawahnya dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi DJP.

Selain itu, DJP memiliki sejumlah unit teknis seperti Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP).

Dirjen pajak sebagai punggawa DJP juga diberikan berbagai wewenang dalam undang-undang perpajakan. Wewenang tersebut di antaranya melaksanakan pemeriksaan, menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP), dan menerbitkan surat tagihan pajak (STP), melakukan penyegelan tempat/ruangan serta barang tertentu.

Baca Juga: DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Pentolan DJP ini juga berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan, menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara, melakukan kerja sama pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra, serta melaksanakan mutual agreement procedure (MAP).

Berbagai permohonan terkait dengan kewajiban dan hak pajak juga ditujukan kepada dirjen pajak. Misal, permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT, pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi.

Selain itu, dirjen pajak juga bisa melakukan berbagai hal secara jabatan. Misal, menerbitkan atau menghapus NPWP secara jabatan, mengukuhkan atau mencabut pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan, serta menentukan kantor DJP terdaftar untuk wajib pajak atau PKP tertentu secara jabatan.

Baca Juga: Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Ringkasnya, dirjen pajak menjadi figur yang diberikan mandat untuk memimpin dan mengoordinasikan berbagai unit di bawah DJP dengan puluhan ribu jumlah pegawainya. Sebagai ‘nakhoda’ DJP, dirjen pajak harus mempertanggungjawabkan perannya kepada menteri keuangan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, dirjen pajak, ditjen pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun