Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

A+
A-
0
A+
A-
0
Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Lmo/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai perhatian utama.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pertumbuhan ekonomi harus terjaga tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi akan membawa perubahan besar bila diiringi dengan pemerataan.

"Angka pertumbuhan ekonomi harus menjadi perhatian dari seluruh kepala daerah, karena kerja kepala daerah itu yang paling utama dari angka pertumbuhan ekonomi," katanya, dikutip pada Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Sebaliknya, perekonomian yang stagnan atau bahkan menurun justru akan memperparah kemiskinan dan memperburuk persoalan sosial seperti stunting dan sebagainya.

"Kalau angka pertumbuhan ekonominya minus, daerah itu mundur. Yang miskin makin miskin, nanti jangan berpikirlah untuk menangani kemiskinan ekstrem [kalau ekonomi tidak tumbuh]," ujar Tito.

Tito pun menekankan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada 2029 baru bisa tercapai bila ada dukungan dari seluruh kepala daerah. Saat ini, pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I/2025 tercatat masih sebesar 4,87%.

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Berkaca pada kondisi tersebut, Tito menyoroti sejumlah daerah yang pertumbuhan ekonominya masih berada di bawah rata-rata nasional. Daerah-daerah dimaksud perlu mengambil langkah konkret untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya masing-masing.

Pada tingkat pusat, Kemendagri juga sedang menyusun strategi bersama kementerian dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pada setiap daerah.

"Kita berusaha membuat rumus baru meniru keberhasilan inflasi dari daerah. Namun, kita juga minta daerah-daerah lainnya juga bergerak mendorong pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertumbuhan ekonomi, mendagri tito, ekonomi, pemerintah daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:43 WIB
LAPORAN FOKUS

Reformasi Perpajakan Belum Usai, PR Besar Menanti Dirjen Pajak Baru

Senin, 26 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Motor Listrik Dilanjutkan Lagi? Airlangga Bilang Begini

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO