Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak dinyatakan tetap berlaku meski Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Merujuk pada Pasal 146 huruf b PER-11/PJ/2025, PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 tetap berlaku terbatas untuk pembuatan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) tertentu berdasarkan PER-13/PJ/2024.
"…tetap berlaku terbatas untuk pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi PKP Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan," bunyi Pasal 146 huruf b PER-11/PJ/2025, dikutip pada Jumat (30/5/2025).
PKP tertentu adalah PKP yang diperbolehkan untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi lama, yakni aplikasi e-faktur client desktop dan e-faktur host-to-host. PKP tertentu ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.
Merujuk pada Pasal 134 PER-11/PJ/2025, ditegaskan bahwa dalam hal PKP menggunakan aplikasi lama maka permintaan dan pemberian nomor seri faktur pajak (NSFP) akan dilaksanakan sesuai PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Meski demikian, faktur pajak yang dibuat menggunakan aplikasi lama harus diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak, bukan tanggal 15 sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Dalam hal PKP tertentu hendak membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang dibuat dengan aplikasi lama, faktur pajak pengganti bisa dibuat menggunakan modul e-faktur dalam coretax ataupun menggunakan aplikasi lama.
Jika faktur pajak pengganti dibuat setelah dibuat nota retur/pembatalan atas faktur pajak yang diganti maka faktur pajak pengganti tersebut dibuat menggunakan modul e-faktur dalam coretax dengan memperhitungkan nota retur/pembatalan atau menggunakan aplikasi lama tanpa memperhitungkan nota retur/pembatalan.
Terhadap faktur pajak yang BKP-nya diretur dengan nota retur atau yang JKP-nya dibatalkan dengan nota pembatalan, dilakukan pembetulan atau penggantian dengan membuat faktur pajak pengganti menggunakan:
- modul e-faktur dalam coretax (retur BKP/pembatalan JKP dianggap tidak terjadi); atau
- aplikasi lama (retur BKP/pembatalan JKP tetap terjadi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan).
Terakhir, dalam hal PKP tertentu hendak membatalkan faktur pajak yang dibuat dengan aplikasi lama, pembatalan dilakukan menggunakan modul e-faktur dalam coretax. Adapun PER-11/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.