Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

A+
A-
8
A+
A-
8
Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak dinyatakan tetap berlaku meski Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Merujuk pada Pasal 146 huruf b PER-11/PJ/2025, PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 tetap berlaku terbatas untuk pembuatan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) tertentu berdasarkan PER-13/PJ/2024.

"…tetap berlaku terbatas untuk pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi PKP Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan," bunyi Pasal 146 huruf b PER-11/PJ/2025, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

PKP tertentu adalah PKP yang diperbolehkan untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi lama, yakni aplikasi e-faktur client desktop dan e-faktur host-to-host. PKP tertentu ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Merujuk pada Pasal 134 PER-11/PJ/2025, ditegaskan bahwa dalam hal PKP menggunakan aplikasi lama maka permintaan dan pemberian nomor seri faktur pajak (NSFP) akan dilaksanakan sesuai PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Meski demikian, faktur pajak yang dibuat menggunakan aplikasi lama harus diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak, bukan tanggal 15 sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Baca Juga: Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Dalam hal PKP tertentu hendak membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang dibuat dengan aplikasi lama, faktur pajak pengganti bisa dibuat menggunakan modul e-faktur dalam coretax ataupun menggunakan aplikasi lama.

Jika faktur pajak pengganti dibuat setelah dibuat nota retur/pembatalan atas faktur pajak yang diganti maka faktur pajak pengganti tersebut dibuat menggunakan modul e-faktur dalam coretax dengan memperhitungkan nota retur/pembatalan atau menggunakan aplikasi lama tanpa memperhitungkan nota retur/pembatalan.

Terhadap faktur pajak yang BKP-nya diretur dengan nota retur atau yang JKP-nya dibatalkan dengan nota pembatalan, dilakukan pembetulan atau penggantian dengan membuat faktur pajak pengganti menggunakan:

Baca Juga: Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25
  1. modul e-faktur dalam coretax (retur BKP/pembatalan JKP dianggap tidak terjadi); atau
  2. aplikasi lama (retur BKP/pembatalan JKP tetap terjadi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan).

Terakhir, dalam hal PKP tertentu hendak membatalkan faktur pajak yang dibuat dengan aplikasi lama, pembatalan dilakukan menggunakan modul e-faktur dalam coretax. Adapun PER-11/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax system, coretax, PER-13/PJ/2024, PKP tertentu, faktur pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Regulations on Returns, Withholding Receipts, Invoices and Coretax