Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan Ditjen Pajak (DJP) tetap mengoptimalkan layanan perpajakan click, call, and counter (3C), meski kini sudah ada coretax administration system.
Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai layanan 3C justru menjadi kurang optimal setelah penerapan coretax system. Padahal, layanan 3C selama ini mampu meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Kita mendukung coretax karena tanpa digitalisasi dan integrasi itu tidak mudah, tapi ada tantangan dan hambatan, dan tentu bagaimana [cara DJP] untuk mengatasinya," ujarnya, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Siddhi mencontohkan layanan 'call' melalui contact center Kring Pajak pada nomor telepon 1500200 yang menjadi kurang memberikan solusi ketika wajib pajak bertanya mengenai administrasi pajak. Dalam beberapa kasus, wajib pajak justru disarankan supaya mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) agar memperoleh solusi.
"Kring Pajak itu cukup profesional dan bagus, tetapi belakangan ini sejak ada coretax, fungsinya agak menurun," kata Siddhi.
Sejalan dengan itu, Siddhi menyampaikan agar otoritas pajak tetap menjaga pelayanan melalui program 3C walapun sudah ada coretax system. Menurutnya, harus ada timbal balik positif yang dirasakan masyarakat, salah satunya layanan administrasi yang memadai.
Sebagai informasi, program 3C digunakan untuk untuk melayani kebutuhan wajib pajak melalui 3 prioritas kanal utama. Pertama, kanal daring melalui situs web atau aplikasi mobile (click).
Kedua, menghubungi (call) contact center melalui kanal telepon, live chat, atau kanal lain sesuai perkembangan teknologi contact center. Ketiga, kanal terakhir yang diprioritaskan, wajib pajak dapat menemui petugas pajak secara tatap muka di kantor pajak (counter). (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.