Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

A+
A-
1
A+
A-
1
Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan Ditjen Pajak (DJP) tetap mengoptimalkan layanan perpajakan click, call, and counter (3C), meski kini sudah ada coretax administration system.

Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai layanan 3C justru menjadi kurang optimal setelah penerapan coretax system. Padahal, layanan 3C selama ini mampu meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Kita mendukung coretax karena tanpa digitalisasi dan integrasi itu tidak mudah, tapi ada tantangan dan hambatan, dan tentu bagaimana [cara DJP] untuk mengatasinya," ujarnya, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Siddhi mencontohkan layanan 'call' melalui contact center Kring Pajak pada nomor telepon 1500200 yang menjadi kurang memberikan solusi ketika wajib pajak bertanya mengenai administrasi pajak. Dalam beberapa kasus, wajib pajak justru disarankan supaya mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) agar memperoleh solusi.

"Kring Pajak itu cukup profesional dan bagus, tetapi belakangan ini sejak ada coretax, fungsinya agak menurun," kata Siddhi.

Sejalan dengan itu, Siddhi menyampaikan agar otoritas pajak tetap menjaga pelayanan melalui program 3C walapun sudah ada coretax system. Menurutnya, harus ada timbal balik positif yang dirasakan masyarakat, salah satunya layanan administrasi yang memadai.

Baca Juga: Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Sebagai informasi, program 3C digunakan untuk untuk melayani kebutuhan wajib pajak melalui 3 prioritas kanal utama. Pertama, kanal daring melalui situs web atau aplikasi mobile (click).

Kedua, menghubungi (call) contact center melalui kanal telepon, live chat, atau kanal lain sesuai perkembangan teknologi contact center. Ketiga, kanal terakhir yang diprioritaskan, wajib pajak dapat menemui petugas pajak secara tatap muka di kantor pajak (counter). (dik)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, coretax administration system, contact center, 3c, pelayanan pajak, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA SUMEDANG

Edukasi Pajak, Ada 5 Proses Bisnis di Coretax DJP yang Bisa Dipakai WP

Senin, 26 Mei 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, WP Bisa Ubah Nomor Handphone Secara Manual atau Online

Senin, 26 Mei 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Daftar NPWP Tapi Nama Ibu Kandung Gagal Diverifikasi, Harus Gimana?

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak