Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

A+
A-
1
A+
A-
1
Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan Ditjen Pajak (DJP) tetap mengoptimalkan layanan perpajakan click, call, and counter (3C), meski kini sudah ada coretax administration system.

Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai layanan 3C justru menjadi kurang optimal setelah penerapan coretax system. Padahal, layanan 3C selama ini mampu meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Kita mendukung coretax karena tanpa digitalisasi dan integrasi itu tidak mudah, tapi ada tantangan dan hambatan, dan tentu bagaimana [cara DJP] untuk mengatasinya," ujarnya, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Siddhi mencontohkan layanan 'call' melalui contact center Kring Pajak pada nomor telepon 1500200 yang menjadi kurang memberikan solusi ketika wajib pajak bertanya mengenai administrasi pajak. Dalam beberapa kasus, wajib pajak justru disarankan supaya mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) agar memperoleh solusi.

"Kring Pajak itu cukup profesional dan bagus, tetapi belakangan ini sejak ada coretax, fungsinya agak menurun," kata Siddhi.

Sejalan dengan itu, Siddhi menyampaikan agar otoritas pajak tetap menjaga pelayanan melalui program 3C walapun sudah ada coretax system. Menurutnya, harus ada timbal balik positif yang dirasakan masyarakat, salah satunya layanan administrasi yang memadai.

Baca Juga: Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sebagai informasi, program 3C digunakan untuk untuk melayani kebutuhan wajib pajak melalui 3 prioritas kanal utama. Pertama, kanal daring melalui situs web atau aplikasi mobile (click).

Kedua, menghubungi (call) contact center melalui kanal telepon, live chat, atau kanal lain sesuai perkembangan teknologi contact center. Ketiga, kanal terakhir yang diprioritaskan, wajib pajak dapat menemui petugas pajak secara tatap muka di kantor pajak (counter). (dik)

Baca Juga: Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, coretax administration system, contact center, 3c, pelayanan pajak, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 07:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Peraturan Baru Ini Turut Atur Syarat Dapat Surat Bebas PPh PHTB di KEK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda