Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

A+
A-
3
A+
A-
3
Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

DALAM sistem PPN, status sebagai pengusaha kena pajak (PKP) menjadi penentu apakah seorang pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang dan/atau jasa, atau tidak. Namun, tidak semua pelaku usaha otomatis wajib menjadi PKP.

Bagi pengusaha kecil, terdapat pengecualian dari kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, selama masih dikategorikan sebagai pengusaha kecil, status PKP tidak melekat padanya.

Dengan kata lain, pengusaha kecil tidak wajib untuk memungut, menyetor, atau melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya.

Baca Juga: Omzet Agensi Artis Tembus Rp4,8 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Mengacu pada buku Konsep dan Studi Komparasi PPN terbitan DDTC, pengusaha kecil adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Peredaran atau penerimaan bruto ini mencakup seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP dalam rangka kegiatan usaha.

Meskipun dikecualikan, pengusaha kecil tetap diberikan pilihan untuk menjadi PKP secara sukarela. Mekanisme ini dikenal sebagai voluntary registration, yang juga banyak diterapkan di negara lain.

Sebaliknya, apabila dalam suatu bulan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto telah melebihi batas Rp4,8 miliar maka pengusaha tidak lagi termasuk kategori pengusaha kecil.

Baca Juga: Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Dolar AS Kembali Menguat Atas Rupiah

Dalam hal ini, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku saat batas tersebut terlampaui.

Jika pengusaha tidak melaporkan usahanya sesuai dengan ketentuan, Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk:

  • mengukuhkan pengusaha tersebut secara jabatan
  • menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau surat tagihan pajak (STP) untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Lebih lanjut, apabila pengusaha yang telah berstatus PKP ternyata mengalami penurunan omzet hingga tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

Baca Juga: Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

Mau tahu lebih dalam soal ketentuan PKP, prosedur pengukuhan dan pencabutannya? Semua dibahas secara komprehensif dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua terbitan DDTC.

Buku ini mengupas konsep PPN dari akar teori hingga praktik di Indonesia dan berbagai negara. Dapatkan bukunya melalui tautan berikut: store.perpajakan.ddtc.co.id/products/buku-konsep-dan-studi-komparasi-pajak-pertambahan-nilai-edisi-kedua-1-tahun-berlangganan-perpajakan-ddtc-premium (rig)

Baca Juga: Seperti Apa Kedudukan dan Kekhususan Pengadilan Pajak di Indonesia?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku PPN, pengusaha kena pajak, PPN, pengusaha kecil, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:53 WIB
LITERATUR PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara