Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

A+
A-
23
A+
A-
23
Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

DALAM sistem PPN, status sebagai pengusaha kena pajak (PKP) menjadi penentu apakah seorang pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang dan/atau jasa, atau tidak. Namun, tidak semua pelaku usaha otomatis wajib menjadi PKP.

Bagi pengusaha kecil, terdapat pengecualian dari kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, selama masih dikategorikan sebagai pengusaha kecil, status PKP tidak melekat padanya.

Dengan kata lain, pengusaha kecil tidak wajib untuk memungut, menyetor, atau melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Mengacu pada buku Konsep dan Studi Komparasi PPN terbitan DDTC, pengusaha kecil adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Peredaran atau penerimaan bruto ini mencakup seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP dalam rangka kegiatan usaha.

Meskipun dikecualikan, pengusaha kecil tetap diberikan pilihan untuk menjadi PKP secara sukarela. Mekanisme ini dikenal sebagai voluntary registration, yang juga banyak diterapkan di negara lain.

Sebaliknya, apabila dalam suatu bulan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto telah melebihi batas Rp4,8 miliar maka pengusaha tidak lagi termasuk kategori pengusaha kecil.

Baca Juga: Restitusi PPN Dipermudah, Negara Ini Harap Investor Ramai Berdatangan

Dalam hal ini, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku saat batas tersebut terlampaui.

Jika pengusaha tidak melaporkan usahanya sesuai dengan ketentuan, Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk:

  • mengukuhkan pengusaha tersebut secara jabatan
  • menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dan/atau surat tagihan pajak (STP) untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Lebih lanjut, apabila pengusaha yang telah berstatus PKP ternyata mengalami penurunan omzet hingga tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

Baca Juga: Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Mau tahu lebih dalam soal ketentuan PKP, prosedur pengukuhan dan pencabutannya? Semua dibahas secara komprehensif dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua terbitan DDTC.

Buku ini mengupas konsep PPN dari akar teori hingga praktik di Indonesia dan berbagai negara. Dapatkan bukunya melalui tautan berikut: store.perpajakan.ddtc.co.id/products/buku-konsep-dan-studi-komparasi-pajak-pertambahan-nilai-edisi-kedua-1-tahun-berlangganan-perpajakan-ddtc-premium (rig)

Baca Juga: Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku PPN, pengusaha kena pajak, PPN, pengusaha kecil, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 16:28 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 15:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Senin, 09 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Simak! Ada Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB
UNI EROPA

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri