Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik menguat atas dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Bahkan, penguatan ini juga terjadi terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.376. Patokan kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.509 per dolar AS.

Kemudian, rupiah terus menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.550,87 per dolar Australia atau turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.593,16 per dolar Australia.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.832,37 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp3.841,61 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp12.681,76 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun signifikan dari posisi minggu lalu senilai Rp12.684,01 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp18.502,99. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp18.423,05 per euro.

Baca Juga: Spanyol Bakal Kenakan PPN 21% untuk Persewaan Rumah Jangka Pendek

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/MK/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Berikut kurs pajak periode 28 Mei 2025 - 03 Juni 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.376,00 -133,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.550,87 -42,29
3 Dolar Kanada (CAD) 11.812,16 -10,05
4 Kroner Denmark (DKK) 2.480,45 11,05
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.091,92 -23,73
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.832,37 -9,24
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.721,30 -2,50
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.603,30 15,73
9 Poundsterling Inggris (GBP) 21.985,34 83,51
10 Dolar Singapura (SGD) 12.681,76 -2,25
11 Kroner Swedia (SEK) 1.702,90 11,39
12 Franc Swiss (CHF) 19.784,94 135,58
13 Yen Jepang (JPY) 11.377,67 132,68
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,79 -0,06
15 Rupee India (INR) 191,34 -1,92
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.293,66 -521,60
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,07 -0,55
18 Peso Philipina (PHP) 294,71 -1,62
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.365,72 -35,74
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,65 -0,61
21 Baht Thailand (THB) 498,26 3,07
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.667,13 -54,42
23 Euro Euro (EUR) 18.502,99 79,94
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.273,64 -17,60
25 Won Korea (KRW) 11,86 0,13

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPN Atas Pengelolaan Rusun