Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik menguat atas dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Bahkan, penguatan ini juga terjadi terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.376. Patokan kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.509 per dolar AS.

Kemudian, rupiah terus menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.550,87 per dolar Australia atau turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.593,16 per dolar Australia.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.832,37 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp3.841,61 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp12.681,76 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun signifikan dari posisi minggu lalu senilai Rp12.684,01 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp18.502,99. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp18.423,05 per euro.

Baca Juga: PP 28/2025 Terbit, NPWP Tetap Jadi Bagian dari Nomor Induk Berusaha

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/MK/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Berikut kurs pajak periode 28 Mei 2025 - 03 Juni 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.376,00 -133,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.550,87 -42,29
3 Dolar Kanada (CAD) 11.812,16 -10,05
4 Kroner Denmark (DKK) 2.480,45 11,05
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.091,92 -23,73
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.832,37 -9,24
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.721,30 -2,50
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.603,30 15,73
9 Poundsterling Inggris (GBP) 21.985,34 83,51
10 Dolar Singapura (SGD) 12.681,76 -2,25
11 Kroner Swedia (SEK) 1.702,90 11,39
12 Franc Swiss (CHF) 19.784,94 135,58
13 Yen Jepang (JPY) 11.377,67 132,68
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,79 -0,06
15 Rupee India (INR) 191,34 -1,92
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.293,66 -521,60
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,07 -0,55
18 Peso Philipina (PHP) 294,71 -1,62
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.365,72 -35,74
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,65 -0,61
21 Baht Thailand (THB) 498,26 3,07
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.667,13 -54,42
23 Euro Euro (EUR) 18.502,99 79,94
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.273,64 -17,60
25 Won Korea (KRW) 11,86 0,13

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya