Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ini Kriteria WP yang Tak Wajib Sampaikan SPT Menurut Perdirjen Coretax

A+
A-
20
A+
A-
20
Ini Kriteria WP yang Tak Wajib Sampaikan SPT Menurut Perdirjen Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut menegaskan kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT.

Pasal 112 ayat (2) huruf a PER-11/PJ/2025 mengatur wajib pajak orang pribadi yang penghasilan netonya dalam setahun tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT.

"Wajib pajak PPh tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi," bunyi Pasal 112 ayat (3) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas juga termasuk wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.

Namun, pengecualian tersebut hanya berlaku atas kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25. "Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25," bunyi Pasal 112 ayat (5) PER-11/PJ/2025.

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Baca Juga: Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Sebagai informasi, dahulu kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT telah diatur dalam Pasal 18 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Namun, PMK dimaksud dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2025 melalui PMK 81/2024. Dalam Pasal 180 PMK 81/2024 telah ditegaskan dirjen pajak akan menetapkan kriteria tertentu wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT. (dik)

Baca Juga: Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, spt tahunan, wajib pajak, pajak, djp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kongres AS Setujui RUU Pajak Trump, Tip dan Uang Lembur Bebas Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional