Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat elektrifikasi kendaraan bermotor.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik dalam beberapa tahun terakhir. Tidak hanya mempercepat elektrifikasi kendaraan bermotor, pemberian insentif pajak ini juga untuk mendorong hilirisasi dan menciptakan nilai tambah tinggi.
"[Kendaraan listrik] adalah salah satu ujungnya [hilirisasi], dan yang highly demanded itu berhubungan dengan electric vehicle dan industri baterai," katanya, dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengalokasikan pagu senilai Rp13,2 triliun untuk insentif pajak mobil listrik pada 2025. Pagu ini digelontorkan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan PPnBM DTP untuk penyerahan mobil dan bus listrik.
Selain mobil listrik, ada pula pagu senilai Rp800 miliar untuk menjalankan program insentif PPnBM DTP sebesar 3% khusus untuk kendaraan hybrid. Dengan demikian, total pagu yang disiapkan pemerintah untuk memberikan stimulus pajak kendaraan listrik dan hybrid tahun ini sekitar Rp14 triliun.
Dia menegaskan pemerintah insentif pajak untuk kendaraan listrik ini tidak salah sasaran. Sebab, kebijakan tersebut ditujukan untuk menggerakan perekonomian dari kegiatan hilirisasi.
Menurutnya, nilai tambah dari kegiatan hilirisasi pada akhirnya juga ikut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kalau stimulus ini dilihat dari siapa yang menikmati jadi tidak kena, karena ini lebih kepada transformasi ekonominya, menciptakan industri yang lebih banyak nilai tambahnya," ucap Sri Mulyani.
Penjelasan soal kebijakan insentif pajak untuk kendaraan listrik ini disampaikan Sri Mulyani untuk merespons pertanyaan Anggota Komisi XI Andi Yuliani. Andi mengomentari alokasi insentif pajak kendaraan listrik yang dianggap terlalu jumbo serta manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat luas.
Menurutnya, paket stimulus yang digelontorkan pemerintah semestinya bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya tersegmentasi pada sebagian kecil masyarakat.
"Ternyata paket stimulus untuk menjaga kesejahteraan, tapi judulnya [insentif] mobil listrik Rp13,27 triliun. Besar sekali, ini siapa yang menikmati? Ini program untuk mobil listrik kan yang menikmati bukan rakyat, padahal stimulus kan menjaga kesejahteraan masyarakat," kata Andi. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.