Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat elektrifikasi kendaraan bermotor.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik dalam beberapa tahun terakhir. Tidak hanya mempercepat elektrifikasi kendaraan bermotor, pemberian insentif pajak ini juga untuk mendorong hilirisasi dan menciptakan nilai tambah tinggi.

"[Kendaraan listrik] adalah salah satu ujungnya [hilirisasi], dan yang highly demanded itu berhubungan dengan electric vehicle dan industri baterai," katanya, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengalokasikan pagu senilai Rp13,2 triliun untuk insentif pajak mobil listrik pada 2025. Pagu ini digelontorkan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan PPnBM DTP untuk penyerahan mobil dan bus listrik.

Selain mobil listrik, ada pula pagu senilai Rp800 miliar untuk menjalankan program insentif PPnBM DTP sebesar 3% khusus untuk kendaraan hybrid. Dengan demikian, total pagu yang disiapkan pemerintah untuk memberikan stimulus pajak kendaraan listrik dan hybrid tahun ini sekitar Rp14 triliun.

Dia menegaskan pemerintah insentif pajak untuk kendaraan listrik ini tidak salah sasaran. Sebab, kebijakan tersebut ditujukan untuk menggerakan perekonomian dari kegiatan hilirisasi.

Baca Juga: Banyak Insentif Pajak, Pemerintah Ajak Investor Tanamkan Modal di KEK

Menurutnya, nilai tambah dari kegiatan hilirisasi pada akhirnya juga ikut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Kalau stimulus ini dilihat dari siapa yang menikmati jadi tidak kena, karena ini lebih kepada transformasi ekonominya, menciptakan industri yang lebih banyak nilai tambahnya," ucap Sri Mulyani.

Penjelasan soal kebijakan insentif pajak untuk kendaraan listrik ini disampaikan Sri Mulyani untuk merespons pertanyaan Anggota Komisi XI Andi Yuliani. Andi mengomentari alokasi insentif pajak kendaraan listrik yang dianggap terlalu jumbo serta manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat luas.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Menurutnya, paket stimulus yang digelontorkan pemerintah semestinya bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya tersegmentasi pada sebagian kecil masyarakat.

"Ternyata paket stimulus untuk menjaga kesejahteraan, tapi judulnya [insentif] mobil listrik Rp13,27 triliun. Besar sekali, ini siapa yang menikmati? Ini program untuk mobil listrik kan yang menikmati bukan rakyat, padahal stimulus kan menjaga kesejahteraan masyarakat," kata Andi. (dik)

Baca Juga: Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif perpajakan, kendaraan listrik, KBL berbasis baterai, pajak nasional, kendaraan hybrid

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Insentif Pajak Lagi, Ini Kata DJP

Minggu, 16 Februari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik Dapat Insentif Pajak Lagi Tahun Ini, DJP Bilang Begini

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya