Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Negara Tetangga Ini Bakal Rombak Aturan Pajak Mobil Ramah Lingkungan

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Tetangga Ini Bakal Rombak Aturan Pajak Mobil Ramah Lingkungan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akan merombak ketentuan pajak untuk kendaraan-kendaraan ramah lingkungan. Rencananya, pemerintah akan memberikan dukungan insentif lebih besar untuk kendaraan hybrid.

Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan perubahan ketentuan pajak kendaraan ramah lingkungan bakal segera disampaikan kepada kabinet.

"Langkah dukungan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026," katanya, dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Paopoom mengatakan Kemenkeu akan mengusulkan beberapa kebijakan mengenai pajak kendaraan ramah lingkungan. Pertama, memisahkan struktur pajak kendaraan hybrid dan kendaraan listrik.

Kedua, tarif pajak untuk kendaraan hybrid tidak akan didasarkan pada emisi karbon, tetapi pada jarak yang dapat ditempuh kendaraan per pengisian penuh.

Kendaraan dengan jarak tempuh yang lebih jauh akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah, sedangkan kendaraan dengan jarak tempuh yang lebih pendek harus membayar pajak lebih tinggi.

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Ketiga, menghapus pembatasan kapasitas tangki bahan bakar. Saat ini, kapasitas tangki bahan bakar untuk kendaraan hybrid dibatasi maksimal 45 liter.

"Perincian tentang kebijakan dukungan untuk kendaraan hybrid, termasuk tarif pajak khusus, akan disampaikan setelah kabinet menyetujuinya," ujar Paopoom seperti dilansir bangkokpost.com.

Berdasarkan aturan sebelumnya, kendaraan hybrid yang bisa menempuh jarak lebih dari 80 kilometer per pengisian daya dikenakan tarif pajak sebesar 5%, sedangkan yang memiliki jarak tempuh kurang dari 80 kilometer per pengisian daya dikenakan pajak sebesar 10%.

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Paopoom menekankan dukungan untuk kendaraan hybrid merupakan pendekatan yang tepat untuk mendorong industri otomotif Thailand. Pemerintah pun menargetkan industri kendaraan yang ramah lingkungan tumbuh pesat di dalam negeri.

Selain pajak, pemerintah juga mengkaji perubahan ketentuan cukai atas baterai kendaraan. Saat ini, cukai baterai diterapkan dengan tarif flat sebesar 8%, terlepas dari jenis baterai ataupun kapasitas pengisian daya.

Untuk ketentuan baru nantinya, pemerintah akan menerapkan sistem pajak berlapis. Misal, baterai dengan siklus hidup yang lebih panjang per pengisian daya akan dikenakan cukai dengan tarif yang lebih rendah daripada baterai dengan siklus hidup yang lebih pendek.

Baca Juga: Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Kemudian, untuk baterai sekali pakai akan dikenakan cukai lebih tinggi daripada baterai yang dapat diisi ulang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, peraturan pajak, pajak kendaraan, kendaraan listrik, kendaraan hybrid

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak