Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Negara Tetangga Ini Bakal Rombak Aturan Pajak Mobil Ramah Lingkungan

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Tetangga Ini Bakal Rombak Aturan Pajak Mobil Ramah Lingkungan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akan merombak ketentuan pajak untuk kendaraan-kendaraan ramah lingkungan. Rencananya, pemerintah akan memberikan dukungan insentif lebih besar untuk kendaraan hybrid.

Wakil Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan perubahan ketentuan pajak kendaraan ramah lingkungan bakal segera disampaikan kepada kabinet.

"Langkah dukungan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026," katanya, dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Paopoom mengatakan Kemenkeu akan mengusulkan beberapa kebijakan mengenai pajak kendaraan ramah lingkungan. Pertama, memisahkan struktur pajak kendaraan hybrid dan kendaraan listrik.

Kedua, tarif pajak untuk kendaraan hybrid tidak akan didasarkan pada emisi karbon, tetapi pada jarak yang dapat ditempuh kendaraan per pengisian penuh.

Kendaraan dengan jarak tempuh yang lebih jauh akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah, sedangkan kendaraan dengan jarak tempuh yang lebih pendek harus membayar pajak lebih tinggi.

Baca Juga: DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Ketiga, menghapus pembatasan kapasitas tangki bahan bakar. Saat ini, kapasitas tangki bahan bakar untuk kendaraan hybrid dibatasi maksimal 45 liter.

"Perincian tentang kebijakan dukungan untuk kendaraan hybrid, termasuk tarif pajak khusus, akan disampaikan setelah kabinet menyetujuinya," ujar Paopoom seperti dilansir bangkokpost.com.

Berdasarkan aturan sebelumnya, kendaraan hybrid yang bisa menempuh jarak lebih dari 80 kilometer per pengisian daya dikenakan tarif pajak sebesar 5%, sedangkan yang memiliki jarak tempuh kurang dari 80 kilometer per pengisian daya dikenakan pajak sebesar 10%.

Baca Juga: Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Paopoom menekankan dukungan untuk kendaraan hybrid merupakan pendekatan yang tepat untuk mendorong industri otomotif Thailand. Pemerintah pun menargetkan industri kendaraan yang ramah lingkungan tumbuh pesat di dalam negeri.

Selain pajak, pemerintah juga mengkaji perubahan ketentuan cukai atas baterai kendaraan. Saat ini, cukai baterai diterapkan dengan tarif flat sebesar 8%, terlepas dari jenis baterai ataupun kapasitas pengisian daya.

Untuk ketentuan baru nantinya, pemerintah akan menerapkan sistem pajak berlapis. Misal, baterai dengan siklus hidup yang lebih panjang per pengisian daya akan dikenakan cukai dengan tarif yang lebih rendah daripada baterai dengan siklus hidup yang lebih pendek.

Baca Juga: Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Kemudian, untuk baterai sekali pakai akan dikenakan cukai lebih tinggi daripada baterai yang dapat diisi ulang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, peraturan pajak, pajak kendaraan, kendaraan listrik, kendaraan hybrid

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya