Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

Pramuniaga berbincang dengan calon pembeli motor listrik di salah satu dealer di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (11/2/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana untuk memberikan fasilitas pajak ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian sepeda motor listrik pada tahun ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif PPN DTP untuk motor listrik menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pada tahun ini. Menurutnya, insentif tersebut juga untuk menciptakan keadilan mengingat pemerintah juga sudah memberikan PPN DTP atas mobil listrik.

"Sebelumnya diberi Rp7 juta dalam bentuk cash, kalau sekarang enggak. Sekarang PPN [DTP], karena mobil kan kita berikan. Supaya adil," katanya, dikutip pada Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Airlangga mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada kuartal I/2025. Menurutnya, pemberian pajak DTP pun diharapkan mampu mendorong masyarakat beralih pada motor listrik.

Dia menjelaskan pemerintah saat ini masih membahas rencana pemberian insentif PPN DTP atas motor listrik. Nantinya, Kemenkeu akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif tersebut.

"Harapannya sebulan ini [selesai]. Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah bisa diharmonisasi," ujarnya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global

Rencana pemberian insentif PPN DTP untuk motor listrik ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam paparannya, PPN DTP atas motor listrik menjadi salah satu insentif dalam paket stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2025.

Sementara sebelumnya, pemerintah juga sempat memberikan bantuan untuk mendorong minat masyarakat melakukan konversi dari sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik. Sejak Maret 2023, pemerintah memberikan bantuan senilai Rp7 juta untuk konversi motor menjadi bertenaga listrik.

Sementara pada 2024, nilai bantuan untuk konversi motor listrik naik menjadi Rp10 juta. (sap)

Baca Juga: Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, mobil listrik, kendaraan listrik, motor listrik, PPN DTP, PPN ditanggung pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Senin, 16 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDUNG

Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

Senin, 16 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Faktur Pajak Eceran atas BKP/JKP yang Dapat Fasilitas PPN DTP

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya