Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Motor Listrik, Airlangga: Biar Adil

Pramuniaga berbincang dengan calon pembeli motor listrik di salah satu dealer di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (11/2/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana untuk memberikan fasilitas pajak ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian sepeda motor listrik pada tahun ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif PPN DTP untuk motor listrik menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pada tahun ini. Menurutnya, insentif tersebut juga untuk menciptakan keadilan mengingat pemerintah juga sudah memberikan PPN DTP atas mobil listrik.

"Sebelumnya diberi Rp7 juta dalam bentuk cash, kalau sekarang enggak. Sekarang PPN [DTP], karena mobil kan kita berikan. Supaya adil," katanya, dikutip pada Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Kembangkan Industri Telematika, Pengusaha Didorong Gunakan Tax Holiday

Airlangga mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada kuartal I/2025. Menurutnya, pemberian pajak DTP pun diharapkan mampu mendorong masyarakat beralih pada motor listrik.

Dia menjelaskan pemerintah saat ini masih membahas rencana pemberian insentif PPN DTP atas motor listrik. Nantinya, Kemenkeu akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum pemberian insentif tersebut.

"Harapannya sebulan ini [selesai]. Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah bisa diharmonisasi," ujarnya.

Baca Juga: Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Rencana pemberian insentif PPN DTP untuk motor listrik ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam paparannya, PPN DTP atas motor listrik menjadi salah satu insentif dalam paket stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2025.

Sementara sebelumnya, pemerintah juga sempat memberikan bantuan untuk mendorong minat masyarakat melakukan konversi dari sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik. Sejak Maret 2023, pemerintah memberikan bantuan senilai Rp7 juta untuk konversi motor menjadi bertenaga listrik.

Sementara pada 2024, nilai bantuan untuk konversi motor listrik naik menjadi Rp10 juta. (sap)

Baca Juga: Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, mobil listrik, kendaraan listrik, motor listrik, PPN DTP, PPN ditanggung pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Rabu, 25 Juni 2025 | 13:50 WIB
LAPORAN FOKUS

Antara Kebutuhan Hidup dan Kewajiban Pajak, Apa Kata WP Soal PTKP?

Rabu, 25 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembetulan SPT Tahunan di Era Coretax System, Begini Mekanismenya

Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final