Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

A+
A-
0
A+
A-
0
Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Karyawan berjalan di lokasi Rig (alat pengeboran minyak bumi) PDSI 49 milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada April 2025 senilai US$65.29 per barel. Angka ini turun US$5,82 per barel jika dibandingkan dengan ICP pada Maret 2025 yang dipatok di level US$71,11 per barel.

Keputusan ICP April 2025 dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 176.K/MG.01/MEM/2025 tentang Harga Minyak Mentah Bulan April 2025 tanggal 19 Mei 2025.

"Penurunan ini selaras dengan penurunan harga minyak global yang disebabkan oleh perang tarif dagang antara Amerika Serikat dan China," ujar Plt. Dirjen Migas Tri Winarno, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

Sementara dari sisi suplai, International Energy Agency (IEA) melaporkan bahwa tingkat suplai minyak dunia di bulan Maret 2025 secara month of month (MoM) mengalami peningkatan hingga 590.000 barel per hari (bph) menjadi 103,6 juta bph.

Selain itu, terdapat peningkatan stok minyak mentah komersial AS pada akhir April 2025 dibandingkan akhir Maret 2025, sebesar 3,1 juta barel menjadi 442,9 juta barel.

"Lebih lanjut, untuk kawasan Asia Pasifik, penurunan harga minyak mentah, selain disebabkan oleh faktor-faktor tadi, juga dipengaruhi oleh penurunan crude run rate Taiwan sebesar 30 ribu bph pada akhir April 2025 menjadi 785 ribu bph atau 72% dari total kapasitas kilang," imbuh Tri.

Baca Juga: DPR Dorong Peningkatan Lifting Minyak untuk Kendalikan Defisit APBN

Perlu dipahami, ketetapan ICP pada akhirnya akan memengaruhi kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Alasannya, ICP merupakan salah satu parameter dalam penghitungan porsi bagian pemerintah (government entitlement), selain lifting dan cost recovery.

PNBP dari SDA Migas = Bagian Pemerintah - Komponen Pengurang


Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Adapun perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama pada bulan Januari 2025 dibandingkan bulan Desember 2024 adalah sebagai berikut:

  • Dated Brent turun senilai US$4,82/barel dari US$72,60/barel menjadi US$67,79/barel.
  • WTI (Nymex) turun senilai US$4,98/barel dari US$67,94/barel menjadi US$62,96/barel.
  • Brent (ICE) turun senilai US$5,01/barel dari US$71,47/barel menjadi US$66,46/barel.
  • Basket OPEC turun senilai US$4,76/barel dari US$74,00/barel menjadi US$69,24/barel.
  • Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia turun senilai US$5,82/barel dari US$71,11/barel menjadi US$65,29/barel. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, minyak mentah, ICP, OPEC, harga minyak Indonesia, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin