Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

A+
A-
0
A+
A-
0
Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Karyawan berjalan di lokasi Rig (alat pengeboran minyak bumi) PDSI 49 milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada April 2025 senilai US$65.29 per barel. Angka ini turun US$5,82 per barel jika dibandingkan dengan ICP pada Maret 2025 yang dipatok di level US$71,11 per barel.

Keputusan ICP April 2025 dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 176.K/MG.01/MEM/2025 tentang Harga Minyak Mentah Bulan April 2025 tanggal 19 Mei 2025.

"Penurunan ini selaras dengan penurunan harga minyak global yang disebabkan oleh perang tarif dagang antara Amerika Serikat dan China," ujar Plt. Dirjen Migas Tri Winarno, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Sementara dari sisi suplai, International Energy Agency (IEA) melaporkan bahwa tingkat suplai minyak dunia di bulan Maret 2025 secara month of month (MoM) mengalami peningkatan hingga 590.000 barel per hari (bph) menjadi 103,6 juta bph.

Selain itu, terdapat peningkatan stok minyak mentah komersial AS pada akhir April 2025 dibandingkan akhir Maret 2025, sebesar 3,1 juta barel menjadi 442,9 juta barel.

"Lebih lanjut, untuk kawasan Asia Pasifik, penurunan harga minyak mentah, selain disebabkan oleh faktor-faktor tadi, juga dipengaruhi oleh penurunan crude run rate Taiwan sebesar 30 ribu bph pada akhir April 2025 menjadi 785 ribu bph atau 72% dari total kapasitas kilang," imbuh Tri.

Baca Juga: Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

Perlu dipahami, ketetapan ICP pada akhirnya akan memengaruhi kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Alasannya, ICP merupakan salah satu parameter dalam penghitungan porsi bagian pemerintah (government entitlement), selain lifting dan cost recovery.

PNBP dari SDA Migas = Bagian Pemerintah - Komponen Pengurang


Baca Juga: Termasuk Fasilitas Pajak, Ini Strategi Peningkatan Lifting Migas 2026

Adapun perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama pada bulan Januari 2025 dibandingkan bulan Desember 2024 adalah sebagai berikut:

  • Dated Brent turun senilai US$4,82/barel dari US$72,60/barel menjadi US$67,79/barel.
  • WTI (Nymex) turun senilai US$4,98/barel dari US$67,94/barel menjadi US$62,96/barel.
  • Brent (ICE) turun senilai US$5,01/barel dari US$71,47/barel menjadi US$66,46/barel.
  • Basket OPEC turun senilai US$4,76/barel dari US$74,00/barel menjadi US$69,24/barel.
  • Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia turun senilai US$5,82/barel dari US$71,11/barel menjadi US$65,29/barel. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : migas, minyak mentah, ICP, OPEC, harga minyak Indonesia, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Hilirisasi, Kilang Berkapasitas 1 Juta Barel/Hari Bakal Dibangun

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Jum'at, 28 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP MINYAK DAN GAS BUMI

WP Migas Lapor LPN Kini melalui Coretax DJP, Tak Lagi Manual

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan