Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Kepada DPR, Kemenkeu Beberkan Efek ICP-Lifting Migas Rendah pada APBN

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepada DPR, Kemenkeu Beberkan Efek ICP-Lifting Migas Rendah pada APBN

Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Plh. Dirjen Anggaran Suahasil Nazara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus mewaspadai dampak realisasi rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) dan lifting migas yang rendah terhadap APBN.

Plh. Dirjen Anggaran Suahasil Nazara mengatakan realisasi ICP dan lifting migas dalam beberapa tahun terakhir masih berada di bawah target pada APBN. Padahal, asumsi nilai ICP dan lifting migas ini menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR merancang APBN.

"Ini yang nanti akan punya impact kepada keseluruhan postur adalah ketika kita bandingkan dia dengan asumsi APBN. Itu mesti kita awasi betul dengan sangat hati-hati," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR dikutip pada Senin (12/5/2025).

Baca Juga: DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun pada 2026, Ini Alasannya

Suahasil mengatakan realisasi rata-rata ICP pada Februari 2024 hingga Februari 2025 senilai US$74,24 per barel atau turun 4,42% dari periode yang sama tahun lalu US$77,67 per barel. Realisasi ini masih di bawah asumsi pada APBN 2025 senilai US$82 per barel.

Penurunan rata-rata ICP pada Desember 2024 hingga Februari 2025 antara lain disebabkan oleh pelemahan ekonomi China sehingga permintaan minyak mentahnya melambat, serta kekhawatiran pasar atas potensi penurunan permintaan minyak dunia akibat kebijakan tarif AS.

Kemudian, lifting minyak bumi hingga Februari 2025 sebanyak 596.000 barel per hari atau naik 3,11% dari periode yang sama tahun lalu 578.000 barel per hari. Walaupun tumbuh, angka ini masih di bawah asumsi pada APBN sebanyak 605.000 barel per hari.

Baca Juga: Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Adapun untuk lifting gas bumi sebanyak 947.000 barel setara minyak per hari atau naik 4,41% dari periode yang sama tahun lalu 907.000 barel setara minyak per hari. Realisasi tersebut juga masih di bawah asumsi pada APBN sebanyak 1,0 juta barel setara minyak per hari.

Dia menjelaskan efek realisasi ICP dan lifting migas yang rendah antara lain tecermin pada kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas. Hingga Maret 2025, realisasi PNBP migas senilai Rp24,9 triliun atau terkontraksi 2,9%.

Suahasil menyebut Kemenkeu akan terus mengamati pergerakan ICP dan lifting migas dalam beberapa waktu mendatang. Di sisi lain, realisasi ICP dan lifting migas yang rendah juga menjadi catatan untuk memperbaiki perspektif perencanaan dalam penyusunan APBN.

Baca Juga: Optimalkan Setoran Pajak dan Bea Cukai 2026, Ini Kebutuhan Anggarannya

"Lifting tahun ini, Januari sampai Maret lebih tinggi dibandingkan Januari sampai Maret tahun lalu, tetapi tetap di bawah asumsi. Ini menjadi risiko. Sebesar apa resikonya? Ini yang harus kita pantau dari waktu ke waktu," ujarnya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lifting migas, asumsi makro, apbn 2025, penerimaan negara, perpajakan, pnbp, migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:08 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

DPR Sepakati Asumsi Makro 2026, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,2 Persen

Selasa, 08 Juli 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Kemenkeu Akan Kaji Usulan Pengenaan Bea Keluar Emas dan Batu Bara

Selasa, 08 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan untuk Profesi Artis

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final