Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemkot Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berencana melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penagihan tunggakan pajak dan retribusi daerah.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang Syamsul Bachri mengatakan pelibatan APH menjadi bagian dari upaya pemkot mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) 2025.

"Kita melakukan upaya penagihan dengan melibatkan unsur aparat penegak hukum dalam proses penagihan untuk menghasilkan PAD yang maksimal," ujarnya, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: Segera Urus! KDM Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September

Tidak hanya menagih tunggakan pajak dan retribusi daerah, Syamsul menyebut APH nantinya juga berperan melakukan penindakan terhadap objek pajak daerah yang lalai melaksanakan kewajibannya dengan benar.

Selain itu, ia memaparkan Bakeuda tengah menyiapkan 3 langkah strategis lain untuk meningkatkan PAD. Pertama, mendata objek pajak dan retribusi daerah, serta rutin mengawasi objek pajak baru.

Kedua, bekerja sama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk mengoptimalisasi pungutan pajak pusat dan pajak daerah. Ketiga, menegakkan peraturan daerah, terutama dalam melaksanakan kegiatan penindakan terhadap objek pajak daerah.

Baca Juga: Sambut HUT Ke-80 RI, Pemda Gelar Pemutihan untuk Beberapa Jenis Pajak

Melalui serangkaian upaya tersebut, Syamsul optimistis pengumpulan PAD 2025 akan lebih optimal. Pada kuartal I/2025, realisasi PAD di Kota Pangkalpinang baru mencapai Rp72,91 miliar atau 29,7% dari target senilai Rp245 miliar.

Komponen PAD ini terdiri atas penerimaan pajak daerah senilai Rp41,73 miliar atau 23,8% dari target senilai Rp174,7 miliar, retribusi daerah Rp20,41 miliar atau 38,7% dari target Rp52,63 miliar, serta penerimaan lain-lain PAD yang sah senilai Rp10,77 miliar atau 92,36% dari target Rp11,66 miliar.

"Untuk realisasi PAD dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan akan masuk ke kas Pemkot Pangkalpinang setelah rapat umum pemegang saham," terang Syamsul dilansir negerilaskarpelangi.com. (dik)

Baca Juga: Pajak Alat Berat Tak Optimal, Pengawasan Sektor Tambang Digencarkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pad, penagihan utang pajak daerah, pajak daerah, retribusi daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Gandeng Kejaksaan, Pemda Siap Tagih Utang Pajak Daerah Rp45 Miliar

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 11:00 WIB
PP 28/2025

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:42 WIB
KMK 2/MK/EF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:24 WIB
LITERATUR PAJAK

Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC, Ada Promo Spesial Buku untuk Anda

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?