Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

A+
A-
8
A+
A-
8
Tiga Terobosan Penting dalam Penerbitan PP 28/2025, Ada Soal Pajak

Ilustrasi. Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar melayani warga di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Bali, Selasa (17/6/2025). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/bar

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meyakini Peraturan Pemerintah No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat memperkuat transformasi ekonomi nasional ke depannya.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025 ini merupakan cerminan dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan berusaha.

"Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha," katanya, dikutip pada Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Menurut Susiwijono, terdapat 3 terobosan penting dalam PP 28/2025. Pertama, kepastian service level agreement (SLA) dalam penerbitan izin. Nanti, setiap tahapan penerbitan izin mulai dari pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga penerbitan izin memiliki tenggat waktu yang jelas.

Kedua, pemberlakuan fiktif positif dalam perizinan. Dengan fiktif positif, permohonan izin yang tidak direspons sesuai dengan tenggat waktu dalam SLA akan secara otomatis diproses ke tahapan berikutnya.

Ketiga, penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri melalui online single submission (OSS) bagi usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

"Kami juga ingin menegaskan PP 28/2025 ini menjadi acuan tunggal. Artinya, tidak boleh ada syarat atau izin tambahan yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga, pemda, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini," tutur Susiwijono.

PP 28/2025 juga turut menegaskan peran OSS dalam pemberian insentif pajak untuk mendukung penanaman modal. Berdasarkan Pasal 188 ayat (3) PP 28/2025, subsistem fasilitas penanaman modal merupakan salah satu dari 7 subsistem dalam sistem OSS.

Fitur yang tersedia pada subsistem penanaman modal antara lain:

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026
  1. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
  2. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan listrik untuk kepentingan umum;
  3. pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara;
  4. pengajuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday);
  5. pengajuan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
  6. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (super tax deduction vokasi);
  7. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia (super tax deduction litbang); dan/atau
  8. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya (investment allowance). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 28/2025, perizinan, pajak, OSS, kemudahan berusaha, kemenko perekonomian, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:17 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Atas Biaya Fasilitas Sewa Gedung

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan