Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

A+
A-
0
A+
A-
0
DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pihak, khususnya wajib pajak, guna memenuhi target penerimaan pajak daerah.

"Intinya, Jakarta memungutnya dengan hati. Maka, saya hampir setiap saat jika bertemu Bu Lusi (Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati), pertanyaan saya sederhana: pajak kita tercapai atau tidak? Alhamdulillah tadi disampaikan bahwa per hari ini, kurang lebih pajak kita 46,7%," ujar Pramono, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga: Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Pramono mengatakan target penerimaan pajak DKI Jakarta pada 2025 telah ditetapkan senilai Rp48 triliun. Dari target tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp22,6 triliun atau 46,7% dari target.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto berharap kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dan DJP melalui sinkronisasi dan harmonisasi objek pajak bisa mendukung tercapai target penerimaan.

"Perjanjian kerja sama malam ini merupakan milestone. Kalau sekarang 46,7%, tahun depan bisa 100% di bulan yang sama. Itu penting, karena dengan begitu visi-misi gubernur dan wagub untuk menyejahterakan rakyat Jakarta akan lebih mudah tercapai," ujar Bimo.

Baca Juga: Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani mengatakan pihaknya menyambut baik tercapainya kerja sama yang mendukung pertukaran informasi serta sinkronisasi data pajak pusat dan daerah.

"Kita selalu mengupayakan pemungutan pajak secara transparan dan adil sesuai dengan peraturan. Kami yakin, ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan angka kemiskinan. Harapannya, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Jakarta, tetapi juga seluruh Indonesia," ujar Askolani. (dik)

Baca Juga: Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, dki jakarta, djp, djpk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pacu Setoran Pajak Kendaraan, Pemda dan Satlantas Gencarkan Razia

Senin, 16 Juni 2025 | 14:00 WIB
KOTA YOGYAKARTA

Tak Bayar Pajak, Homestay Dituding Jadi Penyebab Okupansi Hotel Rendah

Senin, 16 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDUNG

Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun