Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Ilustrasi.

SOLOK SELATAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu ramai dikunjungi wajib pajak yang akan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagian besar wajib pajak yang datang ke tempat pelayanan terpadu (TPT) KP2KP Padang Aro merupakan calon pegawai negeri sipil dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang lulus seleksi pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) 2025. Hal itu karena NPWP menjadi salah satu persyaratan pemberkasan pengangkatan ASN pada tahun ini.

"Petugas menerima permohonan wajib pajak dan menindaklanjutinya," bunyi keterangan tertulis KP2KP Padang Aro, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak adalah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Khusus bagi wajib pajak wanita yang sudah menikah, terdapat persyaratan tambahan yaitu harus terdaftarnya NPWP suami sebagai kepala keluarga terlebih dulu.

Setelah pendaftaran NPWP selesai, petugas menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mengunduh dokumen NPWP elektronik yang telah dikirimkan lewat email yang terdaftar.

Kepada wajib pajak, petugas juga menyampaikan beberapa hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, terutama terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunannya secara rutin dan tepat waktu setiap tahunnya.

Sebagaimana diketahui, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Kewajiban pendaftaran diri tersebut di antaranya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

Ketentuan pendaftaran diri bagi wajib pajak orang pribadi kini telah diatur dalam PMK 81/2024. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : npwp, administrasi pajak, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Minta DPRD Turut Dorong Kemandirian Fiskal