Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Ilustrasi.

SOLOK SELATAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu ramai dikunjungi wajib pajak yang akan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagian besar wajib pajak yang datang ke tempat pelayanan terpadu (TPT) KP2KP Padang Aro merupakan calon pegawai negeri sipil dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang lulus seleksi pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) 2025. Hal itu karena NPWP menjadi salah satu persyaratan pemberkasan pengangkatan ASN pada tahun ini.

"Petugas menerima permohonan wajib pajak dan menindaklanjutinya," bunyi keterangan tertulis KP2KP Padang Aro, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak adalah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Khusus bagi wajib pajak wanita yang sudah menikah, terdapat persyaratan tambahan yaitu harus terdaftarnya NPWP suami sebagai kepala keluarga terlebih dulu.

Setelah pendaftaran NPWP selesai, petugas menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mengunduh dokumen NPWP elektronik yang telah dikirimkan lewat email yang terdaftar.

Kepada wajib pajak, petugas juga menyampaikan beberapa hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, terutama terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT Tahunannya secara rutin dan tepat waktu setiap tahunnya.

Sebagaimana diketahui, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Kewajiban pendaftaran diri tersebut di antaranya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

Ketentuan pendaftaran diri bagi wajib pajak orang pribadi kini telah diatur dalam PMK 81/2024. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : npwp, administrasi pajak, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hendak Akses Layanan Kepabeanan tapi KSWP Tak Valid, Ini Solusinya

Selasa, 08 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final