Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Peningkatan Kepatuhan Pajak, Begini Saran Arthur Laffer

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ekonom asal Amerika Serikat Arthur Laffer turut memberikan masukan kepada pemerintah mengenai upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Laffer mengatakan salah satu strategi meningkatkan kepatuhan adalah merumuskan kebijakan pajak yang berpihak kepada wajib pajak, yakni penerapan tarif pajak rendah dan penggunaan tarif flat. Selain itu, pemerintah juga harus mampu menciptakan keadilan melalui perluasan basis pajak.

"Jika Anda memiliki tarif pajak yang rendah, basis pajak luas, dan menggunakan tarif flat, orang kaya akan sadar mereka seharusnya membayar pajak, serta orang miskin juga tahu mereka harus membayar pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga: DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Laffer menilai kebijakan pajak yang adil menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan. Dengan kebijakan yang adil, baik orang kaya maupun orang miskin akan sama-sama memiliki kesadaran untuk membayar pajak sesuai dengan penghasilan yang diperoleh.

Ia mengingatkan wajib pajak akan cenderung menghindar dari kewajibannya apabila mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Oleh karena itu, pemerintah dalam membuat regulasi pajak tidak boleh saling membenturkan antarkelompok, terutama antara orang kaya dan orang miskin.

Apabila diperlakukan tidak adil, orang-orang kaya biasanya akan menyewa jasa pengacara hingga akuntan untuk bisa menghindari pajak. Kejadian semacam ini sempat terjadi di Inggris saat Perdana Menteri Gordon Brown menaikkan tarif pajak pada lapisan penghasilan tertinggi dari 40% menjadi 50%.

Baca Juga: Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Kelompok orang kaya di Inggris merasa kebijakan pajak tersebut tidak adil sehingga banyak yang melakukan praktik penghindaran pajak, bahkan meninggalkan negaranya. Kebijakan pajak itu kemudian menyebabkan perekonomian terpuruk, penerimaan pajak merosot, serta tingkat pengangguran melonjak.

Laffer menyebut peristiwa di Inggris tersebut sebagai sebuah bencana dalam perbendaharaan negara. Hingga akhirnya, Perdana Menteri berikutnya, David Cameron, memutuskan menurunkan tarif pajak pada lapisan penghasilan tertinggi dari 50% menjadi 45%.

"Tidak ada yang salah dengan menjadi orang kaya atau orang miskin. Mimpi kita adalah membuat orang miskin menjadi kaya, bukan membuat orang kaya menjadi miskin," ujarnya. (dik)

Baca Juga: Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : arthur laffer, kebijakan pajak, pajak tarif, kepatuhan pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA NATAR

Tindak Tegas Penanggung Pajak, Juru Sita Layangkan Surat Paksa

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

berita pilihan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bank Sentral Dunia Enggan Pangkas Suku Bunga, Begini Dampaknya ke RI

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Kanwil DJBC Riau Serahkan Tersangka Penyelundupan Mangga ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Anggaran MBG Sudah Terealisasi Rp4,4 Triliun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun