Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Ilustrasi. Pekerja mengangkut besi baja untuk pembuatan gerai yang akan berpartisipasi dalam Jakarta Fair 2025 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (17/6/2025). PT Jakarta International Expo menyatakan Jakarta Fair Kemayoran 2025 yang berlangsung 19 Juni-13 Juli 2025 akan diikuti sebanyak 2.550 peserta dengan komposisi perusahaan besar 55 persen dan perusahaan skala UMKM 45 persen. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuka gerai pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Pekan Raya Jakarta (PRJ).

Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dengan membayar PKB melalui gerai tersebut. Tak hanya itu, masyarakat yang membayar PKB di gerai PRJ berkesempatan untuk mendapatkan suvenir sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan wajib pajak.

"Insentif ini merupakan bentuk dukungan pemprov untuk mengurangi beban wajib pajak sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Gerai pembayaran PKB pada PRJ 2025 dibuka mulai dari 19 Juni hingga 13 Juli 2025 di JIEXPO Kemayoran, Anjungan Pemprov DKI Jakarta, Hall C1.

Pada Senin hingga Jumat, gerai pembayaran PKB beroperasi pada pukul 15.00 hingga 20.00 WIB. Pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, gerai beroperasi pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.

Sebagai informasi, pemutihan atau penghapusan sanksi PKB digelar mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 untuk sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga: Cara Ajukan SKB PPhTB bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP Via Coretax

Pemutihan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis PKB dan BBNKB.

Masyarakat tak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pemutihan. Sebab, fasilitas ini diberikan secara jabatan dan berlaku secara otomatis melalui sistem ketika wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (rig)

Baca Juga: Meski Ditolak AS, Kanada Tak Akan Tunda Penerapan Pajak Digital

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jakarta, pemutihan pajak, pajak kendaraan, pekan raya jakarta, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?