Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

A+
A-
2
A+
A-
2
Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Salah satu slide paparan yang disampaikan oleh Sekretaris Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Roni Ziyardi Yasmi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan regulasi baru mengenai kuasa hukum di Pengadilan Pajak tidak akan langsung berlaku saat regulasi ditetapkan.

Sekretaris Pengganti Sekretariat Pengadilan Pajak Roni Ziyardi Yasmi mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) baru terkait dengan kuasa hukum di Pengadilan Pajak baru akan berlaku sekitar setahun setelah PMK tersebut ditetapkan.

"Kemungkinan tidak [langsung berlaku]. Ada tanggal penetapan dan tanggal berlakunya nanti," ujar Roni dalam meaningful participation RPMK Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Menurut Roni, PMK baru terkait kuasa hukum tidak langsung berlaku pada tanggal penetapan mengingat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memerlukan waktu untuk mempersiapkan implementasi PMK dimaksud.

Salah satu aspek dalam RPMK kuasa hukum di Pengadilan Pajak yang masih perlu disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ialah surat keterangan kompetensi (SKK).

Bila RPMK kuasa hukum resmi ditetapkan dan berlaku, kuasa hukum pajak harus memiliki surat keterangan kompetensi (SKK) yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) atau izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK).

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Masalahnya, BPPK saat ini masih belum memiliki mekanisme untuk menerbitkan SKK bagi para pihak yang hendak menjadi kuasa hukum pajak di Pengadilan Pajak.

Sebagai informasi, Kemenkeu saat ini sedang menyusun RPMK tentang Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan Sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. RPMK ini akan menggantikan PMK 184/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

Nanti, seseorang dianggap memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perpajakan sehingga dapat menjadi kuasa hukum pajak bila memenuhi 2 syarat.

Baca Juga: DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Pertama, seorang kuasa hukum pajak harus memiliki SKK atau izin praktik konsultan pajak. SKK adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Kedua, kuasa hukum pajak harus memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan/akuntansi/hukum setidaknya selama 2 tahun dalam 5 tahun terakhir sesuai klasifikasi kuasa hukum.

Lebih lanjut, terdapat 8 persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh kuasa hukum pajak, yakni:

Baca Juga: QDMTT Tetap Berlaku Meski Perusahaan AS Dikecualikan dari IIR dan UTPR
  1. orang perseorangan yang akan menjadi kuasa hukum tidak berasal dari keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu;
  2. berijazah sarjana/diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  3. terdaftar sebagai wajib pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya;
  4. berperilaku baik;
  5. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  6. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara atau pejabat negara;
  7. jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi; dan
  8. bersedia membuat akun dan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak (e-tax court).

Penyempurnaan PMK diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas bantuan hukum yang diberikan kuasa kepada para pihak yang bersengketa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sekretariat pengadilan pajak, pengadilan pajak, kuasa hukum pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Edukasi WP, Petugas Pajak Ulas Aturan Terbaru Terkait SKB Potput

Selasa, 22 Juli 2025 | 09:52 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan USKP Periode 2025

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?