Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Warga menyerahkan dokumen di loket pengesahan STNK saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat 1 Kota Semarang, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
SEMARANG, DDTCNews -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah hingga 17 Juni 2025 telah menghimpun penerimaan senilai Rp230 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan PKB tersebut dilaksanakan hingga 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso mengatakan penunggak pajak yang mengikuti pemutihan didominasi pemilik sepeda motor. Menurutnya, pemilik kendaraan telah menunggak PKB selama bertahun-tahun, bahkan, ada yang mencapai 24 tahun.
“Paling lama yang tidak bayar pajak itu ada yang sampai 24 tahun. Dan memang dari pemutihan ini didominasi kendaraan bermotor. Nilainya mungkin kecil, tapi kita ngopeni nilai-nilai yang kecil. Kayak vespa, hanya Rp60.000. Jadi adanya pemutihan untuk mengembalikan data potensi pajak kita,” kata Nadi, dikutip pada Jumat (20/6/2025).
Nadi menguraikan ada 82.800 warga Jawa Tengah yang memanfaatkan program pemutihan PKB. Melalui program ini, pemprov memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda.
“Sampai data Selasa [17/6/2025], sudah ada 82.800 sekian wajib pajak yang sudah membayar pajak. Ini kita bisa membayarkan piutang kita. Kami memperoleh Rp230 miliar dari hasil pemutihan ini. Artinya, nominal tersebut yang diterima pemerintah provinsi dari program pemutihan,” jelas Nadi.
Nadi menyebut Kota Semarang menjadi penyumbang penerimaan terbesar dengan total senilai 174,5 miliar. Selanjutnya, daerah penyumbang penerimaan PKB terbesar disusul oleh Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Banyumas.
Menjelang berakhirnya program pemutihan PKB, Bapenda Jawa Tengah menyarankan masyarakat segera memanfaatkan program tersebut. Sebab, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tak akan menggulirkan program PKB pada tahun-tahun mendatang.
“Dengan waktu pemutihan yang tersisa hingga akhir Juni, kita minta masyarakat manfaatkan. Ini kita beri pengampunan. Sehingga masyarakat bisa berpartisipasi. Karena pak gubernur gak akan mengulangi lagi tahun depan,” pesannya.
Nadi menyatakan pemutihan PKB bukan sekadar untuk mengerek angka penerimaan pajak. Menurutnya, program pemutihan PKB juga ditujukan untuk memperkuat ruang fiskal Jawa Tengah guna menjaga kelangsungan pembangunan pada tiap kabupaten/kota.
Ia berujar hasil penerimaan dari program pemutihan PKB akan digunakan untuk membangun semua sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, serta penanaman modal.
Setelah program pemutihan pajak selesai, Bapenda Jawa Tengah akan menggencarkan razia gabungan bersama aparat kepolisian. Menurutnya, langkah ini dimaksudkan untuk menindak pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
“Ya habis pemutihan kita gelar operasi gabungan dengan kepolisian. Di jalanan pasti ada razia terpadu untuk melakukan tilang,” tutupnya, dilansir regional.espos.id.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.