Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung (kedua kanan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas pemotongan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan serta PBJT makanan dan minuman.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pemprov memberikan diskon PBJT perhotelan sebesar 50% selama 2 bulan dan diskon sebesar 20% untuk 2 bulan berikutnya. Adapun PBJT untuk makanan dan minuman didiskon sebesar 20%.

"Pengurangan pajak untuk makanan dan minuman sebesar 20%," katanya, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Pramono berharap keringanan pajak tersebut dapat mendorong pelaku usaha menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya secara benar.

"Ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap industri hotel yang sempat terdampak cukup berat beberapa waktu lalu," tuturnya seperti dilansir suaranusantara.com.

Pramono juga mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemutihan diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2025.

Baca Juga: Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

"Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan," ujarnya.

Sebagai informasi, kepala daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, ataupun penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Baca Juga: WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, gubernur pramono anung, diskon pajak, pajak hotel, pajak restoran, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo Wijayanto Beberkan Strateginya Kerek Tax Ratio

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:31 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Hingga Mei 2025, Pemerintah Tarik Utang Rp349,4 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Kriteria WP yang Dapat Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:31 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Tulis Pesan & Masukan Anda untuk DDTCNews, Hadiah Rp2,7 Juta Menanti!

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Baru Dilantik, Kepala Kanwil DJP Ini Komitmen Kejar Target Penerimaan