Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

A+
A-
1
A+
A-
1
Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan penggunaan kode faktur pajak atas transaksi di bawah Rp2 juta yang dikecualikan dari pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh instansi pemerintah.

Pada dasarnya, instansi pemerintah merupakan pemungut PPN. Namun, terdapat pengecualian atas transaksi tertentu di antaranya pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta (tidak termasuk PPN). Atas transaksi itu, instansi pemerintah tidak memungut PPN.

“Jika nilai transaksinya kurang dari atau sama dengan Rp2 juta, kode fakturnya adalah 04 (untuk transaksi selain BKP yang tergolong mewah). PPN atau PPN dan PPnBMnya dipungut PKP Rekanan Pemerintah,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022 s.t.d.t.d PMK 11/2025, terdapat 8 jenis transaksi yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya tidak dipungut pemerintah.

Pertama, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta, tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta.

Kedua, pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah. Ketiga, pembayaran untuk pengadaan tanah.

Baca Juga: Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Keempat, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin.

Kelima, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi. Keenam, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.

Ketujuh, pembayaran atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga: Negara Ini Bebaskan Pajak Capital Gain Transaksi Kripto hingga 2029

Kedelapan, pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pajak, pemungut PPN, PPN, instansi pemerintah, PMK 59/2022, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Klaim Skema PPh Indonesia Sudah Berlandaskan Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

Tax Center Perlu Dorong Perguruan Tinggi Jalin MoU dengan PERTAPSI

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dengan Kebijakan Pajak yang Tepat, Ekonomi RI Diyakini Bisa Tumbuh 8%

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Sarankan Skema Flat Tax, Begini Respons Sri Mulyani

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:23 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Dapat Dobel Validasi SSP PPh PHTB, Begini Cara Pembatalannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Hingga Mei 2025, Pemerintah Tarik Utang Rp349,4 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Kriteria WP yang Dapat Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya