Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Hingga Mei 2025, Pemerintah Tarik Utang Rp349,4 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Hingga Mei 2025, Pemerintah Tarik Utang Rp349,4 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembiayaan utang hingga Mei 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 164,3%.

Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengatakan realisasi pembiayaan utang hingga Mei 2025 senilai Rp349,4 triliun. Realisasi penarikan utang pemerintah tersebut dinilai masih on-track di tengah dinamika pasar keuangan.

"Strategi pembiayaan kita dijalankan secara fleksibel, terukur, mencakup aspek waktu, instrumen, dan komposisi mata uang," katanya, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Thomas mengatakan pembiayaan anggaran secara keseluruhan hingga Mei 2025 tercatat senilai Rp 324,8 triliun. Selain pembiayaan utang, ada pula pembiayaan nonutang senilai minus Rp24,5 triliun.

Dia menjelaskan pembiayaan anggaran tersebut masih sejalan dengan langkah mitigasi risiko pada APBN 2025. Sebab, pemerintah juga telah memiliki strategi pembiayaan anggaran di tengah dinamika pasar keuangan.

Mitigasi risiko dalam pemenuhan pembiayaan utang ini antara lain melalui pengadaan pembiayaan utang secara prudent, fleksibel, oportunistik, dan terukur yang mencakup aspek timing, sizing, instrumen, dan currency mix. Selain itu, pemerintah juga melakukan prefunding dan menyiapkan cash buffer yang memadai.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Dengan berbagai upaya tersebut, Thomas menyebut instrumen surat utang Indonesia masih menjadi pilihan menarik bagi investor di tengah ketidakpastian global.

"Meskipun volatilitas di pasar sangat besar, keadaan global tidak baik, performa dari obligasi pemerintah tetap baik dan ini menunjukkan kepercayaan terhadap fiskal kita," ujarnya.

Hingga Mei 2025, APBN tercatat mengalami defisit senilai Rp21 triliun atau 0,09% terhadap PDB. Angka itu setara 3,4% dari yang direncanakan pemerintah senilai Rp616,2 triliun atau 2,53% terhadap PDB.

Baca Juga: DPR Dorong Peningkatan Lifting Minyak untuk Kendalikan Defisit APBN

Defisit ini terjadi karena pendapatan negara senilai Rp995,3 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp1.016,3 triliun.

Pendapatan negara yang senilai Rp995,3 triliun tersebut utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp806,2 triliun. Angka ini terdiri atas penerimaan pajak Rp683,3 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp122,9 triliun. Adapun untuk PNBP, telah terealisasi senilai Rp188,7 triliun.

Adapun untuk belanja negara yang senilai Rp1.016,3 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp694,2 triliun dan transfer ke daerah Rp322 triliun. (dik)

Baca Juga: Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pembiayaan apbn, utang pemerintah, apbn 2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEUANGAN NEGARA

SAL Akhir 2024 Capai Rp457 T, Bisa Dipakai untuk Pembiayaan APBN 2025

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin