Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Urus NPWP, Calon Pengurus Program MBG Ramai-Ramai Datangi Kantor Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Urus NPWP, Calon Pengurus Program MBG Ramai-Ramai Datangi Kantor Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai ramai dikunjungi oleh calon pengurus program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada 21 Mei 2025.

Pegawai pajak dari KP2KP Sinjai Arfian menjelaskan kunjungan para calon pengurus program MBG di antaranya untuk mengurus pendaftaran NPWP. Ada juga calon pengurus yang ingin mengaktifkan kembali NPWP-nya.

“NPWP dengan status non-efektif dapat diaktifkan kembali dengan cara melaporkan SPT Tahunan,” katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Untuk diperhatikan, NPWP merupakan salah satu dari persyaratan kelengkapan berkas administrasi para calon anggota Pengurus MBG di Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.

Arfian juga turut menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki NPWP. Apabila status pekerjaannya usahawan maka terdapat kewajiban pembayaran PPh Final atas omzet yang diperoleh.

“Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak selama NPWP terbit maka akan dibuatkan kode billing untuk pembayaran pajaknya berdasarkan nilai omzet selama ini sesuai dengan aturan tarif yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Arfian memandang program MBG bisa menjadi momentum untuk mendekatkan anak-anak dengan pajak. Untuk itu, sosialisasi pentingnya pajak bagi negara dan masyarakat perlu digencarkan.

"MBG berpeluang besar tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi anak-anak dan balita, serta ibu hamil, tetapi juga diharapkan mampu berkontribusi besar pada perubahan cara pandang anak-anak terhadap pajak menjadi lebih baik dan positif," ujarnya.

Arfian berharap keberhasilan program MBG dapat mendorong peningkatan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)

Baca Juga: Rapat Kerja Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sinjai, makan bergizi gratis, MBG, pajak, daerah, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Pungut PPN atas 8 Jenis Transaksi Ini

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction